PP 47 Tahun 2008 Wajib Belajar

PP 47 Tahun 2008 Wajib Belajar

Jenis          : Peraturan Pemerintah
Nomor       : 47
Tahun        : 2008
Tentang     : Wajib Belajar

Peraturan Pemerintah RI
Nomor 47 Tahun 2008 Wajib Belajar

Terakhir diperbaharui pada 20 Juni 2008

Pemerintah Mengeluarkan Peraturan tentang wajib belajar dengan PP Nomor 47 Tahun 2008.

PP ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Maka dasar hukum PP Wajib belajar ini adalah

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Sistematika Penulisan PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tersusun dengan sistematika sebagai berikut

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Fungsi dan Tujuan
  • III. Penyelenggaraan
  • IV. Pengelolaan
  • V. Evaluasi
  • VI. Penjaminan Wajib Belajar
  • VII. Hak dan Kewajiban Masyarakat
  • VIII. Pengawasan
  • IX. Ketentuan Penutup

Secara total, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar terdiiri dari 9 bab dan 16 pasal.


Penjelasan PP Nomor 47 Tahun 2008 Wajib Belajar

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all).

Program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.

Ada beberapa pasal yang membutuhkan penjelasan lagi, antara lain

1. Pasal 3 Ayat (2)

Yang dimaksud SD termasuk SDLB. Yang dimaksud SMP termasuk SMPLB.

Bentuk lain yang sederajat dengan SD dan MI antara lain Paket A, pendidikan diniyah dasar, dan Adi Vidyalaya (AV).

Sedangkan bentuk lain yang sederajat dengan SMP dan MTs antara lain Paket B, pendidikan diniyah menengah pertama, dan Madyama Vidyalaya.

2. Pasal 7 Ayat (2)

Program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah antara lain MI dan MTs yang berada di dalam pembinaan Departemen Agama, atau SD dan SMP yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena kondisi tertentu atau berlokasi di luar negeri.

3. Pasal 7 Ayat (6)

Sanksi administratif dalam ketentuan ini dapat berupa tindakan paksa agar anaknya mengikuti program wajib belajar, penghentian sementara atau penundaan pelayanan kepemerintahan.

4. Pasal 13 Ayat (1)

Bentuk pelaksanaan hak masyarakat, antara lain:

  • a. ikut memberikan masukan untuk pelaksanaan program;
  • b. mengikut sertakan anaknya yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun untuk mengikuti program wajib belajar;
  • c. ikut memantau, mengawasi pelaksanaan wajib belajar, memantau anak usia wajib belajar yang belum mengikuti wajib belajar, menyelenggarakan program wajib belajar di sekitar tempat tinggalnya;
  • d. ikut memberi penilaian tentang keterlaksanaan program wajib belajar, mendata anak usia wajib belajar, ikut serta dalam proses pembelajaran dan penilaian, serta keberlangsungan program wajib belajar.

5. Pasal 13 Ayat (2)

Bentuk pelaksanaan kewajiban masyarakat, antara lain:

  • a. sebagai orangtua memberikan pendidikan dasar bagi anaknya yang sesuai program wajib belajar;
  • b. berperanserta dalam bentuk pemberian dukungan sumber daya (dana, sarana dan prasarana, tenaga, penyelenggaraan, manajemen) menjadi orang tua asuh.

Isi PP No. 47 Tahun 2008 Wajib Belajar

Adapun isi dari PP Nomor 47 tahun 2008 tersedia di naskah bawah ini

 

Untuk unduk file silahkan buka Salinan PDF PP 47 Tahun 2008


Ingin tahu daftar regulasi lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap

 

Instansi

Komponen

Kesiswaan

Tahun

2008

Scroll to Top