PP Sistem Perbukuan No. 75 Tahun 2019
Sistem Perbukuan dalam PP No. 75 Tahun 2019 merupakan pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Baca: UU No. 3 Tahun 2017 Sistem Perbukuan
Sistematika Penulisan PP
Peraturan Pemerintah Sistem Perbukuan tersusun dengan sistematika berikut
- I. Ketentuan Umum
- II. Bentuk dan Jenis Buku
- 1. Bentuk Buku
- 2. Jenis Buku
- III. Standar, Kaidah, Kode Etik Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
- 1. Umum
- 2. Standar Pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku
- a. Umum
- b. Standar Mutu Buku
- c. Standar Proses Pemerolehan Naskah Buku
- d. Standar Proses Penerbitan Buku
- 3. Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
- a. Kaidah Pemerolehan Naskah Buku
- b. Kaidah Penerbitan Buku
- 4…
- IV. Buku Pendidikan
- 1. Penyusunan Buku Pendidikan
- 2. Penilaian Buku Pendidikan
- 3. Penyediaan Buku Pendidikan
- 4. Pendistribusian Buku Pendidikan
- 5. Penggunaan Buku Pendidikan
- 6. Buku Pendidikan pada Pendidikan Tinggi
- V. Buku Umum
- VI. Hibah dan Impor Buku
- 1. Hibah Buku
- 2. Impor Buku
- VII. Pengawasan
- 1. Umum
- 2. Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
- 3. Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
- 4. Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan
- 5. Pengawasan oleh Masyarakat
- VIII. Insentif Fiskal
- IX. Organisasi Profesi
- X. Akses dan Pembinaan
- 1. Akses dan Pembinaan dalam Berusaha
- 2. Pembinaan Profesionalitas
- XI. Sistem Informasi Perbukuan
- XII. Peran Serta Masyarakat
- XIII. Pengembangan Budaya Literasi
- XIV. Pendanaan
- XV. Ketentuan Peralihan
- XVI. Penutup
Naskah PP Sistem Perbukuan 2017
Berikut naskah PP No. 75 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU Sistem Perbukuan No. 3 Tahun 2017.
Buka juga: Pedoman Penulisan Modul Diklat dari LAN 2009
√ Revisi artikel ini pada tanggal 30 Oktober 2025


