PMA No. 1 2024 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan

PMA No. 1 2024 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan

BukuYunandra.com.  PMA No. 1 2024 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama pada tanggal 23 Januari 2024


Apa Dasar Hukum Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2024?

Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 mengacu kepada beberapa peraturan yaitu


Ketentuan di PMA

  • 1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
  • 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • 3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
  • 4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  • 5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • 6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan.pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada.jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di kementerian yang.menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang.agama.
  • 7. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia.layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

Sistematika PMA Akomodasi Yang Layak Disabilitas

Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2024 terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Fasilitas Penyediaan Akomodasi Yang Layak
  • III. Bentuk Akomodasi Yang Layak
  • IV. Unit Layanan Disabilitas
  • V. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
  • VI. Peran Serta Masyarakat
  • VII. Pendanaan
  • VIII. Sanksi Administratif
  • IX. Penghargaan
  • X. Ketentuan Penutup

PMA No. 1 2024 Akomodasi yang Layak

 

 



Apa Dampak PMA No. 1 Tahun 2024 kepada Madrasah?

PMA No. 1 Tahun 2024 menjelaskan penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama terdiri dari Madrasah, Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Maka secara tidak langsung, PMA ini berlaku untuk madrasah.


Untuk analisis pelaksanaan pendidikan Inklusif, silahkan berkunjung ke: Strategi praktis pelaksanaan pendidikan inklusif >>


Produk Terbaru

Instansi

Tahun

2024

Komponen

Sarana

Scroll to Top