BukuYunandra.com. Permenkomdigi 2025 16 Renstra 2025 – 2029 menguatkan peran Komdigi dalam mewujudkan transformasi digital dan meningkatkan literasi digital di Indonesia.
Banyak panduan dan modul literasi digital terbit sejak Kementerian ini bernama Kemenkominfo. Sekarang berubah nama dengan tambahan digital menguatkan transformasi digital menjadi program utamanya.
Bukuyunandra telah menyajikan regulasi dan panduan lengkap dan terbaru terkait digital, silahkan kunjungi: Kumpulan regulasi digital dan penggunaan AI di Pendidikan Nasional.
Apa yang dimaksud Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital?
Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan Kementerian di Kabinet Merah Putih 2024 – 2029.
Sebenarnya bukan Kementerian baru tapi perubahan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Mengganti kata informasi menjadi Digital sesuai misi transformasi digital di Indonesia.
Penetapan Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penyusunan rencana strategis menjadi kewajiban setiap Kementerian untuk mewujudkan rencana kerja Jangka Menengah 2025 – 2029.
Setiap Kementerian menerbitkan peraturan menteri tentang Renstra Kementeriannya >>.
Bagaimana Status Permenkomdigi 16 tahun 2025?
Permenkomdigi ini menggantikan Permenkominfo nomor 2 tahun 2020 tentang rencana strategis Kominfo 2020-2024.
Ada 3 pertimbangan terbitnya Permenkomdigi nomor 16 tahun 2025. Ketiga pertimbangan tersebut merupakan ketentuan dari 3 regulasi di atasnya.
Ketiga regulasi tersebut adalah
- UU 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional di ketentuan Pasal 19 ayat (2)
- PP 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional di ketentuan Pasal 17 ayat (3)
- Perpres 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga di ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Berdasarkan ketiga pasal tersebut, Permenkomdigi 16 Tahun 2025 menetapkan 5 pasal.
Kelima pasal tersebut adalah
- 1. Renstra merupakan dokumen program 5 tahun Komdigi sejak 2025 sd 2029
- 2. Rencana Strategis Komdigi Tahun 2025-2029 tersedia di lampiran SK yang memuat:
- a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
- b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
- c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
- 3. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun 2025-2029 termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL
- 4. Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Permenkominfo 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024
- 5. Pemberlakuan Permenkomdigi 16 Tahun 2025 Renstra Komdigi mulai tanggal 18 Desember 2025
Dasar Hukum Permendikdasmen Rencana Strategis Komdigi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri mengacu kepada peraturan di atasnya atau memperkuat peraturan menteri lainnya.
Berikut daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Permenkomdigi 16 Tahun 2025 tentang Renstra Komdigi:
1. UUD 1945
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU
Peraturan Menteri Komdigi mengacu kepada 3 Undang-undang yaitu
- 1. UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- 2. UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU 61 Tahun 2024
- 3. UU 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Permenkomdigi 16 Tahun 2025 menjadi 1 PP sebagai dasar hukum yaitu
- 1. PP 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
4. Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Komdigi mengacu kepada 3 Perpres yaitu
- 1. Perpres 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
- 2. Perpres 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
5. Peraturan Menteri (Permen)
Permendikdasmen Renstra Komdigi 2025 – 2029 mengacu juga ke Permenkomdigi lainnya yaitu
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital
Permenkomdigi 2025 16 Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025 – 2025
Ruang Lingkup dan Sistematika Penulisan Renstra Komdigi 2025 – 2029
Pada lampiran Peraturan Menteri Komdigi nomor 16 Tahun 2025 tersusun sistematika penulisan rencana strategis (Renstra) sebagai berikut:
I. Pendahuluan
- A. Kondisi Umum
- 1. Hasil Evaluasi Pencapaian Program dan Kegiatan Renstra 2020-2024
- a. Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
- b. Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat, dan Layanan Publik
- c. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- d. Komunikasi Publik
- e. Kuasi Publik
- 2. Analisis Posisi Indonesia
- 1. Hasil Evaluasi Pencapaian Program dan Kegiatan Renstra 2020-2024
- B. Potensi dan Permasalahan
- 1. Analisis Tren
- 2. Permasalahan yang akan dihadapi
- 3. Analisis SWOT Jangka Menengah
II. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis
- 1. Visi Kementerian Komunikasi dan Digital
- 2. Misi Kementerian Komunikasi dan Digital
- 3. Tujuan Kementerian Komunikasi dan Digital
- 4. Sasaran Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital
III. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan
- A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
- 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045
- 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029
- B. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Komunikasi dan Digital
- 1. Konektivitas Digital
- 2. Ekosistem Digital
- 3. Pemerintah Digital
- 4. Pengawasan Ruang Digital
- 5. Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Digital
- 6. Komunikasi Publik dan Media
- 7. Kuasi Publik
- 8. Dukungan Manajemen
- C. Kerangka Regulasi
- D. Kerangka Kelembagaan
IV. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
- 4.1 Target Kinerja
- 4.2 Kerangka Pendanaan
V. Penutup
Cari tahu peraturan dan panduan Komdigi terbaru, Silahkan lihat Kumpulan produk hukum Komdigi
Untuk Renstra Kementerian lain yang lengkap, silahkan kunjungi: kumpulan Rencana Strategis Kementerian Negara >>





