BukuYunandra.com. Kementeian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan islam menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 5791 Tahun 2026 Juknis Penyelenggaraan KKG PAI
Latar Belakang
SK Pendis Kemenag Nomor 5791 Tahun 2026 tentang Juknis Penyelenggaraan KKG PAI terbit dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan pengembangan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam yang efektif, sistematis, dan berkelanjutan.
Landasan Hukum
Juknis Penyelenggaraan KKG PAI ini mengacu kepada beberapa landasan hukum, yaitu
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dengan perubahan PP Nomor 19 Tahun 2017
- PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan Perubahan PP Nomor 4 Tahun 2022
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
- PMA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
- KMA Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/Hk.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru.
Sistematika Juknis Penyelenggaraan KKG PAI 2026
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tersusun dengan sistematika berikut
- I. Pendahuluan
- A. Latar Belakang
- B. Tujuan
- C. Ruang Lingkup
- D. Sasaran
- E. Manfaat
- II. Penyelenggaraan KKG PAI
- A. Organisasi
- B. Program KKG PAI
- C. Narasumber Kegiatan KKG PAI
- D. Sarana dan Prasarana Pengembangan Program KKG PAI
- E. Pengelolaan Pengembangan Program KKG PAI
- F. Pembiayaan Pengembangan Program KKG PAI
- G. Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan KKG PAI
- H. Monev Pelaksanaan Kegiatan KKG PAI
- III. Strategi Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Guru PAI
- A. Tujuan
- B. Tahapan
- C.
- IV. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait
- A. Direktorat Pendidikan Agama Islam
- B. Kanwil Kemenag Provinsi
- C. Kantor Kemenag Kab/Ko
- D. Ketua KKG PAI
- E. Pengurus KKG PAI
- F. Pengawas PAI
- G. Guru PAI
- V. Monitoring dan Evaluasi
- A. Tujuan
- B. Mekanisme Pelaksanan
- C. Waktu Pelaksanaan
- D. Metode Pelaksanaan
- VI. Pelaporan
- VII. Penutup
Kepdirjen Pendis Nomor 5791 Tahun 2026 Juknis Penyelenggaraan KKG PAI
Naskah Juknis Penyelenggaraan KKG PAI Tahun 2026 tersedia di bawah ini
Dampak Juknis KKG PAI 2026
Dengan terbitnya Petunjuk Teknis KKG PAI Tahun 2026, maka proses kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru PAI tetap berjalan.
| Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |
Selain masuk peraturan, Kepdirjen Pendis ini termasuk panduan atau pedoman.
Untuk mencari Juknis lainnya, silahkan buka Kumpulan Pedoman, Panduan dan Juknis Pendidikan
Produk Terbaru
-
Panduan dan Pedoman
Buku Saku Komunitas Belajar Pengawas Sekolah




