BukuYunandra.com. Kemendikdasmen menerbitkan peraturan baru yaitu Permendikdasmen 19 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Peraturan ini sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kemendikdasmen yaitu dengan adanya direktur khusus Sekolah Nasional Terintegrasi di Permendikdasmen 13 Tahun 2026.
Latar Belakang Permendikdasmen 19 Tahun 2026 Terbit
Permendikdasmen 19 Tahun 2026 terbit dengan mempertimbangkan hal berikut:
- mendukung penyelenggaraan sekolah nasional terintegrasi yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui
Program Sekolah Nasional Terintegrasi - Penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi memerlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi
- Pembentukan organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Landasan Hukum Peraturan Sekolah Nasional Terintegrasi
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi terbit berdasarkan landasan hukum berikut:
- Pasal 17 ayat (3) UUD1945
- UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
- Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan perubahan Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2026 - Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistematika Penulis Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi
Permendikdasmen 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi tersusun dengan sistematika sebagai berikut
- I. Ketentuan Umum
- II. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- III. Susunan Organisasi
- IV. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
- V. Tata Kerja
- VI. Jabatan
- VII. Nomenklatur dan Lokasi
- VIII. Penataan Organisasi
- IX. Ketentuan Penutup
Nomenklatur dan 17 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan 17 Sekolah Nasional Terintegrasi yaitu
| No | Nomenklatur | Lokasi |
| 1 | Sekolah Nasional Terintegrasi 1 Subulussalam | Kota Subulussalam, Provinsi Aceh |
| 2 | Sekolah Nasional Terintegrasi 2 Banyumas | Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah |
| 3 | Sekolah Nasional Terintegrasi 3 Otorita Ibu Kota Nusantara | Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur |
| 4 | Sekolah Nasional Terintegrasi 4 Minahasa Utara | Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara |
| 5 | Sekolah Nasional Terintegrasi 5 Tidore Kepulauan | Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara |
| 6 | Sekolah Nasional Terintegrasi 6 Bone Bolango | Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo |
| 7 | Sekolah Nasional Terintegrasi 7 Bogor | Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 8 Cianjur | Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 9 Gowa | Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 10 Kupang | Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 11 Tarakan | Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 12 Donggala | Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 13 Bolaang Mongondow | Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 14 Jepara | Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 15 Buton Tengah | Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 16 Tebo | Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi | |
| Sekolah Nasional Terintegrasi 17 Tanjung Jabung Timur | Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi |
Permendikdasmen 19 Tahun 2026 Sekolah Nasional Terintegrasi
Naskah Peraturan Menteri tersedia di bawah ini
| Download |
Dampak Peraturan Terhadap Madrasah
Ada kemiripin dengan kebijakan Kemenag tentang pendirian Madrasah Insan Cendekia yang tersebar di sleuruh provinsi. Sedangkan model pengelolaanya sama dengan kebijakan Madrasah Terpadu yang pernah ada tahun 2008.
| Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |
Produk Terbaru
-
Regulasi Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan





