Permendikdasmen 13 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja (ortaker) Kemendikdasmen

Permendikdasmen 13 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja (ortaker) Kemendikdasmen

    • Status: BERLAKU (Mencabut Permendikdasmen 1 Tahun 2024)
    • Tanggal Penetapan: 5 Juni 2026
    • Topik: Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026
    • Dokumen: Salinan PDF
 PDF Download

BukuYunandra.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan baru tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen dengn format Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026.

Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026, Maka Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen tidak berlaku lagi.


Latar Belakang Permendikdasmen 13 Tahun 2026 Terbit

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mempertimbangkan hal berikut

  1. mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Landasan Hukum Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen

Permenedikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 terbit berdasarkan landasan hukum sebagai berikut

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945;
  2. UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan  UU 61 Tahun 2024
  3. Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan perubahan Peraturan Presiden
    Nomor 6 Tahun 2026

Tiga landasan hukum tertinggi yang mendorong terbitnya Peraturan ini


Sistematika Penulisan Permendikdasmen 13 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tersusun dengan sistematika berikut

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
  • III. Sekretaris Jenderal
    1. Kedudukan, tugas, dan fungsi
    2. Susunan organisasi
    3. Biro Perencanaan
    4. Biro Keuangan dan barang milik negara
    5. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
    6. Biro Hukum;
    7. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
    8. Biro Kerja Sama; dan
    9. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
  • IV. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
    1. Kedudukan, tugas, dan fungsi
    2. Susunan oraganisasi
    3. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
    4. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
    5. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
    6. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
    7. Direktorat Guru Pendidikan Dasar
    8. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
  • V. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal
    1. Kedudukan, tugas, dan fungsi
    2. Susunan oraganisasi
    3. Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal;
    4. Direktorat PAUD
    5. Direktorat Sekolah Dasar
    6. Direktorat Sekolah Menengah Pertama
    7. Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal
    8. Direktorat Sekolah Terintegrasi.
  • VI. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
    1. Kedudukan, tugas, dan fungsi
    2. Susunan oraganisasi
    3. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
    4. Direktorat Sekolah Menengah Atas
    5. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
    6. Direktorat Kursus dan Pelatihan
    7. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
  • VII. Inspektorat Jenderal
    1. Kedudukan, tugas, dan fungsi
    2. Susunan oraganisasi
    3. Sekretariat Inspektorat Jendera
    4. Inspektorat
    5. Inspektorat Investigasi.
  • VIII. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
    1. Kedudukan, tugas, dan fungsi
    2. Susunan oraganisasi
    3. Sekretariat BKPDM
    4. Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan
    5. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
    6. Pusat Asesmen Pendidikan
    7. Pusat Perbukuan.
  • IX. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
    1. Kedudukan, tugas, dan fungsi
    2. Susunan oraganisasi
    3. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
    4. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
    5. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
    6. Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra.
  • X. Pusat
    1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
    2. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia
    3. Pusat Pengembangan Prestasi dan Pembinaan Karakter
    4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
    5. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
  • XI. Staf Ahli
  • XII. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
  • XIII. Unit Pelaksana Teknis
  • XIV. Tata Kerja
  • XV. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
  • XVI. Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan
  • XVII. Ketentuan Lain-lain
  • XVIII. Ketentuan Peralihan
  • XIX. Ketentuan Penutup

Secara total Permendikdamen 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen terdiri dari 19 bab dan 413 Pasal.


Permendikdamen 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen

Naskah Permen tersedia di bawah ini

 

 Download

Dampak Permendikdasmen 13 Tahun 2026 terhadap Madrasah

Secara umum tidak ada dampak terhadap madrasah, karena ini merupakan susunan organisasi di Kemendikdasmen dalam rangka mengoptimalkan kerja di lingkungannya.


Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap

 


Produk Terbaru

Instansi

Komponen

Kelembagaan

Tahun

2026

Status Dokumen

Scroll to Top