Deskripsi
BukuYunandra.com Paparan (PPT) Jabatan Fungsional Guru PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 (GTK)
Landasan Terbit PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru
- 1. Terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional.
- 2. PermenPANRB tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak di undangkan dalam hal penyesuaian terhadap 293 Jabatan Fungsional.
- 3. Penyederhanaan dan penataan di lakukan dalam 2 bentuk:
- a. Regulasi yaitu penyederhanaan jumlah regulasi JF dalam lingkup binaan yang sama (sektor pemerintahan) dalam satu PermenPANRB
- b. Substansi yaitu penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi
- Kemendikdasmen (sebelumnya Kemdikbudristek) saat itu melakukan penyelarasan regulasi dan substansi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang menggabungkan 23 JF menjadi 4 JF.
Rasionalisasi Jabatan Fungsional Guru (paparan)
Rasional dalam penyederhanaan antara lain:
- 1. agar tidak adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal;
- 2. menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal;
- 3. transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat Jabatan Fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN
- 4. fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga layanan terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana dan efisien; dan
- 5. pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Sebagai contoh, perpindahan jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan Penilik ataupun guru ke pengawas sekolah, yang semula memerlukan uji kompetensi, setelah terintegrasi ke dalam Jabatan Fungsional Guru, tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, melainkan melalui proses penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
Paparan (PPT) Jabatan Fungsional Guru PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 (GTK)
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.