Deskripsi
BukuYunandra com Kemendikbud Ristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal yang menjadi pertimbangan SK Menteri tentang Instrumen Akreditasi 2024 terbaru bahwa
- bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi;
- instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;
SK Menteri No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi mencabut 2 peraturan sebelumnya yaitu:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi PAUD dan Pendidikan Nonformal; dan
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan yang menjadi konsideran SK Menteri No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi PAUD dan Dikdas adalah
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan berubah dengan PP No. 4 Tahun 2022
- Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- PermendikbudRistek 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berubah dengan
PermendikbudRistek No. 16 Tahun 2024 - PermendikbudRistek No. 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Komponen Instrumen Akreditasi Terbaru
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu
- kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Komponen akreditasi ini berjumlah 4 butir
- kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
- iklim lingkungan belajar. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
- kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. Berdasarkan hasil analisis asesmen nasional
Kemendikbud Ristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah