Kemendikbud Ristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Deskripsi

    BukuYunandra com Kemendikbud Ristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Hal yang menjadi pertimbangan SK Menteri tentang Instrumen Akreditasi 2024 terbaru bahwa

    1. bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi;
    2. instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;

    SK Menteri No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi mencabut 2 peraturan sebelumnya yaitu:

    1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi PAUD dan Pendidikan Nonformal; dan
    2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Peraturan yang menjadi konsideran SK Menteri No. 246 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi PAUD dan Dikdas adalah

    1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
    3. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan berubah dengan PP No. 4 Tahun 2022
    4. Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    5. PermendikbudRistek 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berubah dengan
      PermendikbudRistek No. 16 Tahun 2024
    6. PermendikbudRistek No. 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

    Komponen Instrumen Akreditasi Terbaru

    Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu

    1. kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Komponen akreditasi ini berjumlah 4 butir
    2. kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
    3. iklim lingkungan belajar. Komponen akreditasi ini berjumlah 5 butir
    4. kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. Berdasarkan hasil analisis asesmen nasional

    Kemendikbud Ristek No. 246 Tahun 2024 Instrumen Akreditasi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

     

    Download