Regulasi Akreditasi Sekolah Madrasah

Akreditasi sekolah dan madrasah merupakan salah proses penjaminan mutu pendidikan eksternal. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pelanggan pendidikan.

Proses akreditasi menjadi kewajiban pemerintah akan proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 >>, adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia seutuhnya yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban yang bermartabat.

 

 

Scroll to Top