Kementerian Agama mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6980 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP MI.
Deskripsi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 6980 tahun 2019
Petunjuk Teknis Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah
Kementerian Agama mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah Ibtidaiyah dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6980 tahun 2019 tentang Penyusunan dan Pengembangan KTSP MI.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Agama Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Pada lampiran Kepdirjen Pendis No. 6980 tahun 2019 dijelaskan tentang Juknis Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah yang terbagi menjadi 4 bab. Bab satu dan bab 4 merupakan pendahuluan dan penutup.
Bab II menjelaskan tentang hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). dimana juknis ini menjelaskan konsep dasar KTSP yang diawali dengan pengertian kurikulum berdasarkan PP nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu separangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu .
sedangkan pengertian KTSP tertuang di ayat 20 yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Bab II juga menjelaskan tentang tujuan penyusunan KTSP, landasan pengembangan KTSP, Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan acuan operasional penyusunan KTSP.
Bab III merupakan inti dari juknis ini yaitu menjelaskan penduan teknis penyusunan dokumen 1 KTSP.
ada 2 hal yang menarik di Juknis Pengembangan KTSP MI, yaitu
Pertama tentang Isi Dokumen 1 KTSP di halaman 12. dimana ada penambahan 3 sub judul yaitu tentang mutasi peserta didik, pengautan pendidikan karakter, dan strategi Pembelajaran dan Penilaian.
Kedua di lembar pengesahan KTSP bahwa ada 3 unsur yang menandatangi lembar pengesahan KTSP yaitu Kepala Madrasah, Ketua Komite Madrasah, dan diketahui oleh Kepala Kan Kemenag Kota. Biasanya buka kepala kantor, tapi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
adapun penjelasan rincinya sebagai berikut:
Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP MI dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Belajar Sepanjang Hayat
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Acuan Operasional Penyusunan KTSP MI
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
- Penguatan pendidikan karakter
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Moderasi Beragama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan Gender
- Karakteristik satuan pendidikan
- Pendidikan Anti Korupsi
- Pendidikan Anti Narkoba
Langkah Penyusunan KTSP MI
Penyusunan KTSP mengikuti langkah berikut:
- Membentuk Tim Pengembangan Kurikulum
- Analisis Konteks/pemetaan madrasah
- Penyusunan dokumen 1 KTSP
Outline Dokumen 1 KTSP
Komponen dokumen 1 KTSP terdiri dari
- Halaman sampul
- Halaman pengesahan
- Halaman rekomendasi dan validasi
- Kata pengantar
- Daftar isi
- A. Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan
- B. Karakteristik Madrasah
- Profil Madrasah
- Analisis konteks
- C. Visi, Misi, Tujuan, dan Program Prioritas/Keunggulan
- D. Struktur dan Muatan Kurikulum
- Struktur kurikulum
- Muatan Kurikulum
- Muatan Nasional
- Muatan Lokal
- Pengembangan diri
- Pengaturan Beban Belajar
- Ketuntasan Belajar
- Kenaikan kelas
- Kelulusan
- Mutasi Peserta didik
- Penguatan Pendidikan karakter
- Strategi Pembelajaran dan Penilaian
- E. Kalender Pendidikan
- Lampiran-lampiran
- SK Tim Pengembangan Kurikulum Madrasah
- SK Kriteria Ketuntasan Minimal
- SK Kriteria Kenaikan Kelas
- Lampiran lain yang relevan
Penandatanganan Surat Pengesahan dan Surat Validasi
Surat Pengesahan KTSP MI ditandatangani oleh
- Ketua Komite Madrasah
- Kepala Madrasah
- Kepala Kankemenag Kab/Kota
Lembar surat Validasi ditandatangani oleh pengawas
Isi Panduan Penyusunan KTSP MI
Tutorial Penyusun KTSP MI dengan Menggunakan Ms. Word
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=PLR1W-KWnu3GSw_lb8FlSWy4Bm-NILsnSF&layout=gallery[/embedyt]