BukuYunandra.com. Perpres 18 Tahun 2026 Kementerian Agama sebagai perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 menetapkan adanya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Dasar pertimbangan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 adalah
- Optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang agama
- Beberapa ketentuan dalam Perpres 152 Thaun 2024 tentang Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi
Berdasarkan dua pertimbangan tersebut Perpres tersebut terbit.
Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026
Terbitnya Perpres Kementerian Agama terbaru memiliki dasar hukum sebagai berikut
- Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945
- UU 39 Tahun 20o8 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU 61 Tahun 2024
- Perpres 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negera
- Perpres 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Peraturan Presiden ini merubah beberapa pasal yang ada di Perpres Nomor 152 Tahun 2024
Perubahan di Perpres Nomor 18 Tahun 2026
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 mengalami perubahan sebagai berikut
- Pasal 6, 7, 14 mengalami perubahan
- Bagian keempat dihapus
- Pasal 16 sd 19 dihapus
- Di antara bagian 4 dan bagian 5 penambahan bagian 4A Direktorat Pesantren
- Antara pasal 19 dan pasal 20 ada tambahan 4 pasal yaitu
- 19A
- 19B
- 19C
- 19D
Pasal II
Keterangan pemberlakuan Perpres ini
Perpres 18 Tahun 2026 Kementerian Agama
Adapun naskah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahu 2026 tentang Kementerian Agama yang fokus adanya Direktorat Jenderal Pesantren tersedia di bawah ini
Dampak Perpres 18 Tahun 2026 Kementerian Agama Terhadap Pesantren
Perubahan dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal, posisi pesantren semakin kuat di Kementerian Agama.
Tentunya tidak lepas dari terbitnya UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.
Produk Terbaru
-
Peraturan Presiden
Perpres 18 Tahun 2026 Kementerian Agama Perubahan Perpres 152 Tahun 2024








