BukuYunandra.com PP No. 13 Tahun 2020 mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Hal yang menjadi pertimbangan terbitnya PP 13 Tahun 2020 adalah
melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum PP No. 13 Tahun 2029 adalah
- 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang f)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. UU No. 8 Tahun ‘2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Bagaimana Sistematika Penulisan PP No. 13 Tahun 2020?
Salah satu karakteristik bukuyunandra yaitu menyajikan sistematika penulisan peraturan.
Maka PP No. 13 Tahun 2020 tersusun dengan sistematika penulisan berikut:
- I. Ketentuan Umum
- II. Penyediaan Akomodasi Yang Layak
- 1. Fasilitasi Akomodasi yang Layak
- 2. Penyedia Akomodasi yang Layak
- 3. Penerima Akomodasi yang Layak
- 4. Bentuk Akomodasi yang Layak
- 5. Mekanisme Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak
- III. Unit Layanan Disabilitas
- 1. Umum
- 2. Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- 3. Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Tinggi
- 4. Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Keagamaan
- 5. Sumber Daya Manusia
- IV. Pemantauan dan Evaluasi
- V. Sanksi Administratif
- VI. Pendanaan
- VII. Ketentuan Penutup
Berdasarkan sistematika di atas, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 terdiri dari 7 bab dan 44 pasal.
PP No. 13 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Apa Dampak PP terhadap Madrasah?
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 menjadi dasar terbitnya peraturan menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024.
Begitu juga Kementerian Pendidikan menerbitkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 dengan judul yang sama.
Sejarah Regulasi Akomodasi yang Layak untuk Peserta didik Penyandang Disabilitas
Setelah terbit UU NO. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, telah terbit beberapa regulasi yang terkait dengan pelaksanaan UU tersebut.
Kemudian terbit PP No. 13 Tahun 2020 untuk menetapkan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Berikut dua peraturan menteri yang terbit sebagai tindak lanjut dari PP No. 13 Tahun 2020 yaitu
Kedua Peraturan Menteri tersebut membahas tentang tema yang sama yaitu Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Untuk analisis pelaksanaan pendidikan Inklusif, silahkan berkunjung ke: Strategi praktis pelaksanaan pendidikan inklusif >>
Produk Terbaru
-
Peraturan Pemerintah
PP No. 37 Tahun 2009 Dosen
-
Peraturan Pemerintah
PP No. 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Pemerintah
PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)





