Kepdirjen Pendis No. 3540 Tahun 2025 Perubahan Pertama Juknis BOP RA dan BOS Madrasah

Kepdirjen Pendis No. 3540 Tahun 2025 Perubahan Pertama Juknis BOP RA dan BOS Madrasah

,

BukuYunandra.com Kepdirjen Pendis No. 3540 Tahun 2025 Perubahan Pertama Juknis BOP RA dan BOS Madrasah.

Dasar pertimbangan dan dasar hukum sama dengan Kepdirjen Pendis No. 2067 Tahun 2025.

Perubahan terletak di lampiran dari SK tersebut.


Perubahan Juknis BOS Madrasah 2025

Beberapa poin perubahan yang tertulis di lampiran SK Pendis No. 3540 Tahun 2025

1. Perubahan Bab II.A.7

  • 7. Yayasan penyelenggara satuan pendidikan 9Raudhatul Athfal dan/atau Madrasah) tidak dalam keadaal konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum

2. Perubahan Bab III.C.1

  • 1. Direktur KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP/BOS kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan jumlah sis pada Berita Acara Pendataan (BAP) BOP/BOS yang ditandatangani dan diunggah oleh kepala madrasah sampai dengan tanggal 30 September pada tahun anggaran sebelumnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dana buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan.

3. Perubahan Bab III.D.1 dan D.2.

  • D.1. Penyaluran dan pencairan dana BOP/BOS Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat
  • D.2. Pencairan dana BOP/BOS oleh Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat

4. Bab IV.A.4. menjadi hilang


Kepdirjen Pendis No. 3540 Tahun 2025 Perubahan Pertama Juknis BOP RA dan BOS Madrasah

 

 


Dinamika Perubahan Juknis BOP RA dan Madrasah

Kepdirjen Pendidikan Islam No. 3540 Tahun 2025 merupakan perubahan pertama untuk SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025.

Tidak hanya berhenti di Kepdirjen ini, Muncul juga perubahan kedua dan ketiga yaitu

  • 1. Kepdirjen Pendis No. 6042 Tahun 2025
  • 2. Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025

Produk Terbaru


Untuk melihat peraturan lain tentang bos, silahkan buka artikel: Peraturan dan Panduan BOS >>

Instansi

Bidang
Tahun

2025

Komponen

Kelembagaan

Scroll to Top