SE BKN No. 3 Tahun 2025 Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN

SE BKN No. 3 Tahun 2025 Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN

BKN menerbitkan surat edaran (SE) No. 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Pencantuman Gelar ASN

Kategori:

BukuYunandra.com SE BKN No. 3 Tahun 2025 Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN.


Bagaimana sistematikan penulisan SE Pencantuman Gelas ASN?

Surat Edaran Kepala BKN No 3 Tahun 2025 tentang penjelasan terkait layanan pencantuman gelar aparatur sipil negara tersusun dengan sistematika berikut

  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Dasar Hukum
  5. Isi Surat Edaran
  6. Penutup

Surat edaran ini terbit pada tanggal 7 Maret 2025


Apa tujuan SE BKN tentang Pencantuman Gelar bagi ASN?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edara No. 3 Tahun 2025 dengan latar belakang untuk efektivitas dan efisiensi.

SE tersebut menjelaskan latar belakang yaitu untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara dan peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara.

Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:

  • a. Pemerintah memberikan keberpihakan kepada ASN untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas; dan
  • b. sebagai panduan dan penjelasan terkait layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah.

Apa Dasar Hukum Terbitnya SE BKN tersebut?

Pada SE BKN tersebut, dasar hukum perlunya penjelasan layanan pencantuman gelar ASN adalah

  • a. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • b. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Perubahan dengan PP No. 17 Tahun 2020
  • c. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • d. Perpres No. 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;
  • e. Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
  • f. Permendikbud No.  7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  • g. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  • h. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
  • i. SE Dirjen Diktiristek No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi;
  • j. SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidilan Pegawai Negeri Sipil.

4 poin SE BKN No. 3 Tahun 2025

Surat edaran ini menjelaskan 4 poin sebagai isi utamanya:

  • a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  • b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
  • c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • d. Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.

SE BKN No. 3 Tahun 2025 Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN

 

 


Apa dampak bagi ASN dengan SE BKN?

Surat edaran tentang pencantuman gelar bagi ASN memberikan angin segar bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah yang belum mencantumkan gelar di SK PNS nya.
Biasanya tersangkut dua hal yaitu
  • 1. Surat izin belajar
  • 2. Jarak tempat kerja dan kampus jauh

Dengan adanya SE ini, Guru dan tenaga kependidikan lainya bisa mengajukan pencantuman gelar di SK ASN.

Semoga jajaran di bawah bisa merespon surat edaran ini sehingga bisa memudahkan para guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah menindaklajuntinya.

Produk Terbaru

Instansi

Tahun

2025

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top