Surat Persetujuan Menpanrb 826 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Pemda (Pengawas Sekolah Muncul ?)

Surat Persetujuan Menpanrb 826 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Pemda (Pengawas Sekolah Muncul ?)

Kategori:

BukuYunandra.com  posisi pengawas sekolah mulai muncul kembali setelah Kemenpanrb mengeluarkan surat persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah dengan nomor B/825/M.SM.02.00/2025.


Apa inti dari Surat Persetujuan Evaluasi jabatan?

Surat Persetujuan Menpanrb tentang penetapan evaluasi jabatan di instansi daerah menyebutkan 3 jabatan yaitu

  • 1. Jabatan Manajerial. Uraian jabatan Manajerial tersedia di lampiran I sd IV
  • 2. Jabatan Pelaksana tersedia di lampiran VI
  • 3. Jabatan Fungsional tersedia di lampiran V

Paling menarik dari Surat ini yaitu muncul kembali jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar.

Padahal Permenpanrb telah mengeluarkan Peraturan tentang jabatan fungsional guru yang menjadi jabatan utama para pengawas, pamong dan penilik.


Penetapan Evaluasi Jabatan Fungsional di Surat Persetujuan Menpanrb

 

 


Apakah Jabatan pengawas sekolah di Fungsional Khusus?

Fungsional khususnya maksudnya menjadi jabatan fungsional tersendiri terpisah dari guru.
Pada surat tersebut, muncul kembali jabatan pengawas di lampiran V yaitu
  • 293. Pengawas Sekolah Ahli Muda
  • 294 Pengawas Sekolah Ahli Madya
  • 295 Pengawas Sekolah Ahli Utama

Surat tersebut menegaskan di poin 2 a yaitu

  • 2. Bagi Jabatan Fungsional:
    • a. persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum pada Lampiran V, diberikan bagi:
      • 1. Jabatan Fungsional yang telah tercantum di dalam peta jabatan dan telah mendapatkan rekomendasi kebutuhan dari Instansi Pembina; dan
      • 2. Jabatan Fungsional hasil penyetaraan jabatan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri hal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi atas Usul Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  • b. dalam hal nomenklatur Jabatan Fungsional tidak terdapat pada Lampiran V, maka Instansi Daerah wajib mengusulkan hasil evaluasi jabatan kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan; dan
  • c. usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Kunci utama posisi pengawas sekolah ada di tangan instansi pembina yaitu Kemendikdasmen.
Jika Kemendikdasmen menetapkan jabatan fungsional pengawas sekolah maka berlaku surat persetujuan ini.
Tapi jika tidak, maka kembali ke asal di Permenpanrb No. 21 Tahun 2024

Produk Terbaru

Instansi

Tahun

2025

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top