BukuYunandra.com SK Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen (Serdos).
Dasar pertimbangan terbitnya Juknis Sertifikasi Dosen adalah
- untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen,
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen tidak sesuai perkembangan.
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) bertujuan untuk:
- a. meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan amanah dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan;
- b. melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi;
- c. meningkatkan proses dan hasil Pendidikan;
- d. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional; dan
- e. meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindakan plagiat.
Dasar Hukum Juknis Sertifikasi Dosen 2025
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek mengeluarkan SK dengan dasar hukum berikut.
- 1. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- 2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- 3. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- 4. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- 5. PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- 6. PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- 7. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 8. Permendiktisaintek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
- 9. Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Sistematika Juknis Sertifikasi Dosen
Petunjuk Teknis sertifikasi dosen tersusun secara rinci sebagai berikut:
- I. Pendahuluan
- II. Penyelenggaraan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
- III. Mekanisme Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos)
- A. Persyaratan Peserta Serdos
- B. Penilaian Sertifikat Pendidik untuk Dosen
- C. Prasyarat Keberhasilan Sistem Penilaian
- D. Kelulusan
- E. Dosen berstatus Tugas Belajar Dibebastugaskan
- F. Tahapan Pelaksanaan
- G. Pembiayaan
- IV. Penyusunan dan Penilaian Portofolio Dosen
- A. Dokumen Portofolio Dosen
- B. Penilaian Persepsi
- C. Penilaian Kualifikasi Akademik dan Unjuk Kerja Tridharma
- D. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)
- E. Penilaian PDD-UKTPT
- F. Perhitungan Penilaian Akhir Portofolio
- G. Kelulusan Peserta Sertifikasi Dosen
- H. Sertifikat Pendidik untuk Dosen
- V. Penjaminan Mutu Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
- VI. Sanksi
- VII. Format Dokumen Pendukung
Kemendiktisaintek No. 53 Tahun 2025 Juknis Sertifikasi Dosen (Serdos)
Kepdirjendikti Nomor 101 Tahun 2022 Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Sebelum terbit Kepdirjendikti Nomor 53 Tahun 2022, Pelaksanaan sertifikasi dosen mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kemendikbudristek tahun 2022.
Kepdirjendikti Kemendikbudristek Nomor 101 Tahun 2022 tentang pedoman operasional sertifikasi pendidik untuk Dosen.




