PMA 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Bukuyunandra. Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Dasar pertimbangan terbitnya PMA Penyelenggaraan pendidikan madrasah adalah sebagai upaya meningkatkan akses mutu, dan daya saing serta relevansi pendidikan madrasah.
Apa Dasar Hukum PMA 90 Tahun 2013
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum terbitnya PMA 90 yaitu
- 1. UU 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- 2. UU 14 Tahun 2008 Guru dan Dosen
- 3. PP 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan perubahan PP 32 Tahun 2013
- 4. PP 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- 5. PP 47 Tahun 2008 Wajib Belajar Pendidikan Dasar
- 6. PP 48 2008 Pendanaan Pendidikan
- 7. PP 74 Tahun 2008 Guru
- 8. PP 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan Perubahan PP 66 Tahun 2010
- 9. Peraturan Presiden 47 Tahun 2009 Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dengan perubahan terakhir Perpres 91 Tahun 2011
- 10. Peraturan Presiden 24 Tahun 2010 Kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Negara dengan perubahan kedua Perpres 92 Tahun 2011
- 11. PMA 10 Tahun 2010 Ortaker Kemeng dengan perubahan kedua PMA 80 Tahun 2013
- 12. PMA 2 Tahun 2012 Pengawas madrasah dan pengawas PAI dengan perubahan PMA 31 Tahun 2013
- PMA 13 Tahun 2013 Ortaker Instansi vertikal Kemenerian agama.
Bagaimana Sistematika Penulisan PMA 90 2013?
Untuk mengetahui sistematika penulisan peraturan menteri agama tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah, maka lihat judul di setiap bab, paragraf dan pasal.
Berikut sistematika penulisan PMA 90 Tahun 2013
I. Ketentuan Umum
Bab ketentuan umum hanya satu pasal ini dengan 16 ayat.
Salah satu pengertian yang langsung berkaitan dengan judul PMA ini yaitu
- Penyelenggaraan pendidikan madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
II. Jenjang dan Bentuk
- 2. Jenjang pendidikan madrasah
- 3. Bentuk
- 4. Tingkatan RA
- 5. Tingkatan MI dan MTs
- 6. Tingkatan MA
- 7. Tingkatan MAK
III. Pendirian
- 1. Umum
- 2. Persyaratan
- 3. Penamaan
IV. Peserta Didik
- 1. Raudhatul Athfal
- 2. Madrasah Ibtidaiyah
- 3. Madrasah Tsanawiyah
- 4. Madrasah Aliyah dan Aliyah Kejuruan
V. Kurikulum
- 22. Kewajiban mengikuti kurikulum pemerintah
- 23. Kurikulum RA
- 24. Kurikulum MI
- 25. Kurikulum MTs
- 26. Kurikulum MA
- 27. Kurikulum MAK
- 28. Uraian Kurikulum MA dan MAK
- 29. Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
VI. Guru
- 30. Kualifikasi dan Kompetensi Guru
- 31. Pengangkatan guru
- 32. Tugas tambahan guru sebagai Kepala atau pengawas
- 33. Standar jumlah guru RA dan MI
- 34. Standar jumlah guru MTs, MA dan MAK
- 35. Pendidikan Inklusif
- 36. Guru ASN di swasta
VII. Tenaga Kependidikan
- 37. Jenis tenaga kependidikan
- 38. Tendik di RA
- 39. Pengangkatan Tendik
VIII. Sarana dan Prasarana
- 40. Standar sarana dan prasarana
IX. Pengelolaan
- 1. Umum
- 2. Komite Madrasah
- 3. Kelompok Kerja Madrasah
X. Akreditasi Madrasah
- 48. Pelaksana akreditasi
XI. Penilaian
- 1. Umum
- 2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
- 3. Penilaian hasil belajar oleh madrasah
- 4. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
- 5. Ijazah
XII. Penilaian Ijazah Luar Negeri
- 59. Penilaian
- 60. Ketentuan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
XIII. Pengembangan
- 61. Pendirian madrasah unggulan
XIV. Pembiayaan
- 62. Sumber pembiayaan
XV. Pembinaan dan Pengawasan
- 63. Tujuan pembinaan dan pengawasan
XVI. Sanksi
- 64. Pemberi sanksi
XVII. Ketentuan Peralihan
- 65. Status Regulasi yang sama
XVIII. Ketentuan Penutup
- 66. Regulasi yang tidak berlaku lagi
- 67. PMA berlaku 25 November 2013
Regulasi yang tidak berlaku pasca PMA 90 Tahun 2013
PMA 90 Tahun 2013 berlaku berdampak terhadap beberapa regulasi yang tidak berlaku lagi.
Peraturan tersebut adalah
- 1. KMA No. 367 Tahun 1993 Raudhatul Athfal
- 2. KMA No. 368 Tahun 1993 Madrasah Ibtidaiyah
- 3. KMA No. 369 Tahun 1993 Madrasah Tsanawiyah
- 4. KMA No. 370 Tahun 1993 Madrasah Aliyah
- 5. KMA No. 371 Tahun 1993 Madrasah Aliyah Keagamaan
Naskah PMA Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Berikut naskah PMA penyelenggaraan madrasah:
Dampat PMA 90 Terhadap Madrasah dan Guru
PMA 90 Tahun 2013 bersamaan dengan terbitnya kurikulum 2013 sebagai pengganti kurikulum 2006.
Sesuai dengan pertimbangan awal bawah ada 4 alasan yang menjadikan perlunya PMA No. 90 Tahun 2013 yaitu upaya meningkatkan
- Akses
- Mutu
- Daya Saing
- Relevansi
Keempat menjadi fokus pengembangan madrasah ke depan.
Sejarah Regulasi Penyelenggaraan Madrasah
Kementerian Agama telah menerbitkan beberapa peraturan terkait penyelenggara pendidikan Islam khusus madrasah. Berikut sejarah regulasi penyelenggaraan madrasah yaitu
Ingin memahami lebih dalam tentang PMA, silahkan buka artikel: perbedaan antara PMA dengan KMA >>
Revisi 29 Desember 2025


