PMA 60 Tahun 2015 Perubahan PMA 90 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

PMA 60 Tahun 2015 Perubahan PMA 90 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

PERATURAN MENTERI AGAMA
Nomor 60 Tahun 2015

Bukuyunandra. Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan PMA nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.


Sistematika Penulisan dan Perubahan Keputusan di PMA 60 Tahun 2015

PMA 60 Tahun 2015 menjelasakan beberapa perubahan keputusan di PMA 90 Tahun 2013

@Pasal I

Beberapa ketentuan salam PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah berubah menjadi sebagai berikut:

1. Pasal 1

Ketentuan Pasal 1 berubah tentang ketentuan umum

2. Pasal 11

Ketentuan Pasal 11 berubah tentang Penamaan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

3. Pasal 16

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a berubah, huruf b hapus, dan ayat (2) diubah tentang Peserta didik MTs.

4. Pasal 18

Ketentuan Pasal 18 berubah tentang Peserta Didik MA/MAK.

5. Pasal 19

Ketentuan Pasal 19 tentang Penerimaan peserta didik di MA/MAK

6. Pasal 19

Ketentuan Pasal 26 hapus.

7. Pasal 30

Ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf b berubah, ayat (5) berubah, dan ayat (6) terhapus, tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru Madrasah.

8. Pasal 47

Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 ada sisip 2 (dua) bagian yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta 2 (dua) pasal yakni Pasal 47A dan 47B, sehingga berbunyi

Bagian Keempat
Kelompok Kerja Guru
Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk forum Kelompok  Kerja Guru (KKG).
(2) KKG sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kelima
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di bentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 48

Ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berubah. tentang Akreditasi RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

10. Pasal 61

Ketentuan Pasal 61 berubah. tentang Madrasah unggulan di setiap provinsi.

11. Antara Pasal 61 dan pasal 62

Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB XIIIA yang terdiri dari atas 4 9empat pasal, yakni Pasal 61A sampai dengan 61D, dan BAB XIIIB yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 61E yang berbunyi:

BAB XIIIA
PENDIDIKAN KHUSUS PADA MADRASAH

Pasal 61A

(1) Pendidikan khusus pada madrasah bagi peserta didik berkelainan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan madrasah bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan atau sosial.
(2) Pendidikan khusus pada madrasah bagi peserta didik berkelainan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3) Peserta didik berkelainan meliputi:

a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i. autis;
j. memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat
terlarang, dan zat-zat adiktif lainnya; dan
1. memiliki kelainan lain.

(4) Kelainan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainan, yang disebut tunaganda.
(5) Peserta didik yang tidak memiliki kualifikasi atau memiliki gabungan beberapa kualifikasi sebagaimana di maksud pada ayat (3) namun memiliki kemampuan akademik dapat diterima pada madrasah reguler.

Pasal 61B

(1) Pendidikan khusus pada madrasah bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada jenjang RA, MI, MTS, MA, dan MAK.
(2) Penyelenggaraan pendidikan khusus pada madrasah dapat di lakukan melalui satuan pendidikan khusus RA, MI, MTS, MA, dan MAK.
(3) Ketentuan lebih lanjut pendidikan khusus pada madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 61C

Kementerian menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus setiap provinsi sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Pasal 61D

(1) Satuan pendidikan khusus madrasah bagi peserta didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini berbentuk RALB.
(2) Satuan pendidikan khusus madrasah bagi peserta didik berkelainan berbentuk MILB, MTSLB, MALB, dan MAKLB.

BAB XIVB
KERJA SAMA LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN MADRASAH

Pasal 61E

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan madrasah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib di laksanakan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia.
(3) Lembaga pendidikan asing yang bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan yang d iselenggarakan oleh masyarakat wajib mendapat izin operasional dari Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama lembaga pendidikan asing dengan madrasah di tetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015


Naskah File PMA Penyelenggara Pendidikan Madrasah 2015

 


 


Sejarah Regulasi Penyelenggaraan Madrasah

Kementerian Agama telah menerbitkan beberapa peraturan terkait penyelenggara pendidikan Islam khusus madrasah. Berikut sejarah regulasi penyelenggaraan madrasah yaitu


Ingin memahami lebih dalam tentang PMA, silahkan buka artikel: perbedaan antara PMA dengan KMA >>

Revisi 29 Desember 2025

Instansi

Jenis

Tema

Tahun

2015

Status Dokumen

Scroll to Top