SKB 7 Menteri 2026 Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di Satuan Pendidikan

SKB 7 Menteri 2026 Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di Satuan Pendidikan

BukuYunandra.com. SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI (artificial Intelligence) pada satuan pendidikan formal, informal dan informal terbit tahun 2026.


Dasar Pertimbangan Terbit Surat Keputusan Bersama 7 Menteri

SKB 7 Menteri menjelaskan pertimbangan kenapa terbitnya yaitu

  • menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
  • memberikan perlindungan bagi anak, dan
  • memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta
  • dalam rangka mendukung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif, dan berkeadilan,

Keputusan SKB 7 Menteri

Dalam Surat Keputusan Bersama 7 Menteri, terdapat 8 keputusan

  • 1. Menetapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal,
  • 2. Pedoman untuk  seluruh jalur pendidikan yang mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan karakteristik, kekhasan, dan otonomi akademik masing-masing jalur pendidikan.
  • 3. Penjabaran pelaksanaan pedoman di setiap jalur pendidikan
  • 4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
  • 5. Sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian  oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • 6. Keenam Kementerian menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  • 7. Pelaksanaan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di satuan pendidikan
  • 8. Keputusan Bersama ini berlaku pada tanggal 12 Maret 2026

Acuan Satuan Pendidikan Formal dalam SKB 7 Menteri

Setiap satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal agar:

      • 1. melakukan identifikasi kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di lingkungannya, antara lain pengelolaan data, etika akademik, etika kecerdasan artifisial, serta literasi digital pendidik dan tenaga kependidikan;
      • 2. menerapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang ditetapkan
      • 3. melaksanakan upaya perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dari berbagai ancaman ruang digital, diantaranya seperti perundungan daring, eksploitasi seksual daring, pornografi, kekerasan berbasis daring, kecanduan terhadap teknologi, dan pelanggaran privasi;
      • 4. mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler yang mendorong keseimbangan aktivitas digital dan nondigital, diantaranya seperti kegiatan interaksi dengan alam, interaksi sosial, penguatan karakter, pengembangan kreativitas, serta peningkatan kesehatan fisik dan mental peserta didik;
      • 5. memfasilitasi komunikasi, edukasi, dan kolaborasi aktif dengan orang tua/wali peserta didik dan mitra masyarakat sipil melalui komite sekolah/madrasah atau forum lain yang relevan terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam rangka pengawasan, pendampingan, serta penguatan peran keluarga dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial;
      • 6. melaksanakan pengawasan dan evaluasi internal secara berkala terhadap pelaksanaan dan dampak dari Keputusan Bersama ini; dan
      • 7. melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, serta menyampaikannya kepada pemangku kepentingan, termasuk orang tua/ wali peserta didik.

 


SKB 7 Menteri Teknologi Digital

 

 


Dampak SKB 7 Menteri tentang Teknologi Digital terhadap Madrasah


Produk Terbaru

Instansi

Tahun

2026

Komponen

Sarana

Scroll to Top