Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri mengatur cara pelaksanaan pembelajaran setelah evaluasi PTM Terbatas.
Deskripsi
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri ditetapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan PTM Terbatas.
Lampiran Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri memiliki lampiran yang disusun dengan sistematika berikut
I. Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Pembelajaran tatap muka terbatas pada pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang diterbitkan oleh direktur jenderal terkait.
- Pembelajaran tatap muka terbatas pada lembaga kursus dan pelatihan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah/ satuan tugas penanganan COVID- 19 setempat.
- Pembelajaran tatap muka terbatas pada pesantren, pendidikan keagamaan, dan satuan pendidikan berasrama.
II. Tata Cara Penggunaan Aplikasi Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
- Verifikasi WhatsApp pada Laman https:/ / sekolahaman.kemkes.go.id/
- Verifikasi WhatsApp pada Laman https: / /madrasahaman.kemkes.go.id/
- Pembuatan QRCode aplikasi Pedulilindungi untuk Skrining Masuk Pengunjung atau Tamu ke Satuan Pendidikan
- Pemasangan QRCode aplikasi Pedulilindungi di Satuan Pendidikan
- Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
- Perbaikan Identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik dalam DAPODIK atau EMIS
- Tata Cara Penggunaan Aplikasi Bersatu Lawan COVID-19
- Tata Cara Validasi Pembelajaran Tatap Muka terbatas
- Langkah Pelaksanaan Surveilans Epidemiologis di Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Surveilans Epidemiologis di Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilakukan dengan langkah berikut:
- Surveilans Perilaku
- Surveilans atau pemantauan perilaku secara internal oleh satuan tugas penanganan COVID-19 satuan pendidikan.
- Surveilans/ Pemantauan Puskesmas
- Surveilans Kasus
- Penemuan Kasus Pasif
- Penemuan Kasus Aktif
- Klaster Penularan COVID- 19 di Satuan Pendidikan
- Klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan terjadi apabila ditemukan paling sedikit 2 (dua) kasus konfirmasi COVID-l9 yang merupakan kontak erat dari 1 (satu) kasus indeks dalam kelompok tertentu, seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler, yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam 14 (empat belas) hari sebelum muncul gejala COVID-19 atau hasil tes suab positif.
- Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar (termasuk kesimpulan klaster satuan pendidikan atau bukan klaster satuan pendidikan). Hasil penyelidikan epidemiologi segera dilaporkan oleh Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Penentuan klaster penularan COVDi-19 pada satuan pendidikan dilakukan oleh dinas kesehatan kab/kota berdasarkan laporan penyelidikan epidemiologi yang telah dilakukan Puskesmas. Selanjutnya Dinkes kab/kota memberikan informasi dan rekomendasi kepada disdik kab/ kota/ prov, kanwil Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kemenag kab/kota sesuai dengan kewenangannya terkait keberlanjutan PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.
- Pencatatan dan Pelaporan
Naskah Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
Panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri dapat dibaca di bawah ini
File Panduan di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
File Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri dapat di download di bawah ini
Download
Infografis SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19
Buku Saku SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19