Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri terbit setelah mengevaluasi pelaksanaan PTM Terbatas.
Lampiran Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri memiliki lampiran yang tersusun dengan sistematika berikut
I. Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Pembelajaran tatap muka terbatas pada pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang diterbitkan oleh direktur jenderal terkait.
- Pembelajaran tatap muka terbatas pada lembaga kursus dan pelatihan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah/ satuan tugas penanganan COVID- 19 setempat.
- Pembelajaran tatap muka terbatas pada pesantren, pendidikan keagamaan, dan satuan pendidikan berasrama.
II. Tata Cara Penggunaan Aplikasi Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
- Verifikasi WhatsApp pada Laman https:/ / sekolahaman.kemkes.go.id/
- Verifikasi WhatsApp pada Laman https: / /madrasahaman.kemkes.go.id/
- Pembuatan QRCode aplikasi Pedulilindungi untuk Skrining Masuk Pengunjung atau Tamu ke Satuan Pendidikan
- Pemasangan QRCode aplikasi Pedulilindungi di Satuan Pendidikan
- Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
- Perbaikan Identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik dalam DAPODIK atau EMIS
- Tata Cara Penggunaan Aplikasi Bersatu Lawan COVID-19
- Tata Cara Validasi Pembelajaran Tatap Muka terbatas
- Langkah Pelaksanaan Surveilans Epidemiologis di Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Surveilans Epidemiologis di Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan melakukan langkah berikut:
- Surveilans Perilaku
- Surveilans atau pemantauan perilaku secara internal oleh satuan tugas penanganan COVID-19 satuan pendidikan.
- Surveilans/ Pemantauan Puskesmas
- Surveilans Kasus
- Penemuan Kasus Pasif
- Penemuan Kasus Aktif
- Klaster Penularan COVID- 19 di Satuan Pendidikan
- Klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan terjadi apabila ditemukan paling sedikit 2 (dua) kasus konfirmasi COVID-l9 yang merupakan kontak erat dari 1 (satu) kasus indeks dalam kelompok tertentu, seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler, yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam 14 (empat belas) hari sebelum muncul gejala COVID-19 atau hasil tes suab positif.
- Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar (termasuk kesimpulan klaster satuan pendidikan atau bukan klaster satuan pendidikan). Hasil penyelidikan epidemiologi segera dilaporkan oleh Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Penentuan klaster penularan COVDi-19 pada satuan pendidikan dilakukan oleh dinas kesehatan kab/kota berdasarkan laporan penyelidikan epidemiologi yang telah dilakukan Puskesmas. Selanjutnya Dinkes kab/kota memberikan informasi dan rekomendasi kepada disdik kab/ kota/ prov, kanwil Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kemenag kab/kota sesuai dengan kewenangannya terkait keberlanjutan PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.
- Pencatatan dan Pelaporan
Naskah Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
Panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri tersedia di bawah ini
File Panduan di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri
File Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut SKB 4 Menteri dapat di download di bawah ini
Download
Infografis SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19
Buku Saku SKB 4 Menteri Panduan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19
Panduan Pembelajaran ini menjadi pemicu penyelenggara pendidikan untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran. Terutama penggunaan teknologi digital dalam pendidikan.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, dunia pendidikan masih acuh terhadap perkembangan teknologi digital.
Dengan adanya wabah ini, tidak ada pilihan bagi para pandidik untuk melek terhadap perkaembangan teknologi digital. Apalagi anak Gen Z sangat responsi f terhadap teknologi.
Guru dan para pendidik lainnya harus mau meningkatkan kompetensi diri tidak hanya pedagogik dan penguasaan konten, tapi juga menguasai teknologi. sehingga muncul kompetensi guru itu adalah TPACK (Technolgy Pedagogic Content Knowladge). Lihat catatan ringanya di blok yunandra.com–>
Revisi artikel: 27 Oktober 2025


