Deskripsi
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (KS) ditetapkan sebagai bentuk penataan dan perbaikan mekanisme dalam rangka memperkuat kapasitas guru sebagai kepala
sekolah.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021.
Pada Tahun 2018, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait penugasan Guru sebagai kepala Sekolah dengan no. 6 Tahun 2018. Kemudian diikuti dengan Petunjuk Teknis pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK yaitu
- Perdirjen GTK Kemendikbud No. 26017 Tahun 2018 Juknis Penugasan Guru sbg Kepala Sekolah
- Perdirjen GTK Kemendikbud No. 3813 Tahun 2020 Perubahan Perdirjen 26017 tahun 2018 Juknis Penugasan Guru sbg Kepala Sekolah
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 menetapkan bahwa Kedua juknis tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Baca: Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Ruang Lingkup Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Peraturan terbaru tentang Penugasan Guru sebagai KS terdiri dari 12 bab dan 31 pasal. Adapun tema setiap bab sebagai berikut:
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab II : Persyaratan
- Bab III : Mekanisme
- Bab IV : Jangka Waktu
- Bab V : Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
- Bab VI : Beban Kerja Kepala Sekolah
- Bab VII : Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Bab VIII : Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
- Bab IX : Pembinaan Karir Kepala Sekolah
- Bab X : Pemberhentian Kepala Sekolah
- Bab XI : Ketentuan Peralihan
- Bab XII : Ketentuan Penutup
Baca: Beban Kerja Kepala Sekolah
Peraturan Terbaru di Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah nomor 40 Tahun 2021 menetapkan beberapa hal penting yaitu
- Sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat penugasan Guru sebagai kepala Sekolah (Pasal 2). Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak (pasal 1 ayat 4). Jika tidak ada Guru Penggerak dan Pemilik Sertifikat Calon Kepala Sekolah, Maka
- menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat sampai ada guru yang memiliki sertifikat guru Penggerak. (Pasal 4)
- Berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain (Pasal 5)
- Syarat pangkat golongan bagi guru PNS adalah paling rendah penata muda tingkat I, III/b. Bagi Guru PPPK adalah paling rendah Guru ahli pertama. (Pasal 2)
- Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah terdiri dari (pasal 3)
- Sekretaris Daerah
- Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota;
- Dewan pendidikan; dan
- Pengawas sekolah.
- Sertifikat Calon Kepala Sekolah bukan syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah, kecuali sertifikat calon kepala sekolah yang dikeluarkan sampai akhir tahun 2021. (Pasal 2 dan 27)
- Jangka waktu Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah selama 4 periode, 4 tahun per periode total 16 Tahun (Pasal 8). Penugasan Guru sebagai kepala sekolah di Sekolah yang sama minimal 2 tahun, maksimal 2 periode.
- Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Tujuannya untuk:
- mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
- mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
- Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah di Sekolah Indonesia di Luar Negeri memiliki syarat tambahan, jangka waktu penugasan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 tahun.
- Pengembangan profesi kepala Sekolah merupakan program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dilaksanakan berjenjang dan berkesinambungan. Ketentuan nya diatur oleh Dirjen GTK.
- Pembinaan karier Kepala Sekolah merupakan bagian dari pembinaan karier Guru berupa:
- penilaian kinerja;
- peningkatan kapasitas; dan
- kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional Guru.
- Kepala Sekolah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Naskah Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Peraturan tentang Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah sesuai dengan SK Mendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dapat dilihat di bawah ini:
File Peraturan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Terbaru 2021
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat diunduh di link berikut
Download
Regulasi Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk
memimpin pembelajaran dan mengelola satuan
pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Sekolah Indonesia di luar negeri.
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.