Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Deskripsi
BukuYunandra.com. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Termasuk Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Masyarakat.
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menetapkan 2 pertimbangan, yaitu:
- ketentuan Pasal 52 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Menteri menetapkan standar nasional Pendidikan Tinggi;
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memperhatikan beberapa peraturan, yaitu
- Pasal 17 Ayat (3) UUD RI Tahun 1945;
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ketentuan Umum di Permendikbud No. 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Menteri ini menjelaskan beberapa istilah yaitu:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan,
ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. - SNP adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum NKRI.
- Standar Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem Penelitian pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum NKRI.
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum NKRI.
Istilah Lain
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
- Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan Dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis. untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
- Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Satuan kredit semester yang selanjutnya disebut sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester. Proses Pembelajaran melalui berbagai bentuk Pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Standar Nasional Pendidikan Tinggi