Permendikbud 45 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan tentang organisasi dan tata Kerja Kemendikbud dengan No. 45 Tahun 2019.

Download

Kategori: , Tag:

Deskripsi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan tentang organisasi dan tata Kerja Kemendikbud dengan No. 45 Tahun 2019.

Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
    1. Biro Perencanaan;
    2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
    3. Biro Sumber Daya Manusia;
    4. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
    5. Biro Hukum;
    6. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
    7. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK);
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal GTK;
    2. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK;
    3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD;
    4. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
    5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD dan DIkdasmen;
    2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
    3. Direktorat Sekolah Dasar;
    4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
    5. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
    6. Direktorat Pendidikan Khusus.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
    2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
    3. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi; dan
    4. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
    2. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
    3. Direktorat Kelembagaan; dan
    4. Direktorat Sumber Daya.
  6. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
    2. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
    3. Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru;
    4. Direktorat Pelindungan Kebudayaan;
    5. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
    6. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
  7. Inspektorat Jenderal;
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    2. Inspektorat I;
    3. Inspektorat II;
    4. Inspektorat III;
    5. Inspektorat IV; dan
    6. Inspektorat Investigasi.
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
    1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
    2. Pusat Penelitian Kebijakan;
    3. Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
    4. Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan
    5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
    1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
    2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan
    3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Unit Organisasi Pusat

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  3. Pusat Prestasi Nasional
  4. Pusat Penguatan Karakter
  5. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Eselon

  • 1a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
    1. Sekretaris Jenderal,
    2. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan
    3. Kepala Badan
  • 1b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
    • Staf Ahli
  • 2a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
    1. Kepala Biro,
    2. Direktur, Inspektur,
    3. Kepala Pusat,
    4. Sekretaris Direktorat Jenderal,
    5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan
    6. Sekretaris Badan
  • Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
  • Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

 

Isi Permendikbud No. 45 Tahun 2019 Organisasi dan tata Kerja Kemendikbud


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Permendikbud 45 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *