Deskripsi
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR: 1941/D/KEP/LN/2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Ditjen No. 1941 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, Bab X Pasal 38,