PP 17 Tahun 2025 Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

PP 17 Tahun 2025 Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

BukuYunandra.com. PP 17 Tahun 2025 Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan bagian dari kebijakan penggunaan teknologi digital bagi anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terbit sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 168 ayat (3) UU 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik


Pengertian Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

Pada bab Ketentuan umum, Peraturan ini menjelaskan pengertian dari setiap kata di topik ini:

1. Pengertian Anak yang Mengakses Produk Layanan Digital

Anak yang atau mengakses produk, layanan, dan fitur adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

2. Pengertian Sistem Elektronik

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

3. Pengertian Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggErra negara, orang, badan usaha, dan/ atau masyarakat.

4. Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

5. Produk, Layanan, dan Fitur

Produk, l,ayanan, dan Fitur adalah setiap Produk, l,ayanan, dan/ atau Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggara}an oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.

6. Data Pribadi

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifrkasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik.

7. Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi adalah hasil analisa atau reviu yang dilakukan secara sistematis untuk menilai dan memitigasi risiko yang dapat muncul dari praktik pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Anak dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur.

8. Orang

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

9. Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraaan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang ssfaglan atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.


Dasar Hukum PP 17 Tahun 2025

Salah satu konsideran dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak adalah dasar hukum.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar PP 17 Tahun 2025 adalah

  • Pasal 5 ayat 2 UUD 1945.
  • UU 11 Tahun 2008. Peraturan yang mengatur Informasi dan Transaksi Elektronik dengan perubahan terakhir yaitu UU 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sistematika Penulisan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2025

Dalam penulisan Peraturan Pemerintah ini dengan susunan sistematika berikut

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
    1. Umum
    2. Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
  • III. Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
    1. Umum
    2. Pemantauan dan/ atau Penelusuran
    3. Laporan atau Aduan
    4. Pemeriksaan Pendahuluan
    5. Pemeriksaan Lanjutan
    6. Pemeriksaan Lanjutan
  • IV. Sanksi Administrasi
    1. Sanksi Administratif
    2. Keberlakuan dan Penyampaian Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif
  • V. Peran Serta Kementerian/Lembaga dan Masyarakat
  • VI. Ketentuan Peralihan
  • VII. Ketentuan Penutup

Secara total, Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2025 terdiri dari 7 bab dan 50 pasal

 


PP 17 Tahun 2025 Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

Naskah Peraturan Pemerintah tersedia di bawah ini

 

 


Dampak PP 17 Tahun 2025 Terhadap Madrasah

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan pembatasan penggunaan teknologi digital bagi anak-anak dala proses pendidikan. Sehingga madrasah bisa fokus mempersiapkan program pembinaan akhlak anak agar dapat menampilkan profil seorang anak madrasah.


Peraturan Pemerintah Terbaru

Scroll to Top