PP No. 37 Tahun 2009 Dosen

PP No. 37 Tahun 2009 Dosen

  • Status: BERLAKU
  • Tanggal Penetapan: 26 Mei 2009
  • Topik: Dosen (PP Nomor 37 Tahun 2009)
  • Dokumen: Salinan PDF

Terakhir diperbarui pada 27 Maret 2026

 

BukuYunandra.com Terbitnya UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 menjadi dasar terbitnya PP No. 37 Tahun 2009.

PP ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 26 Mei Tahun 2009.

| Baca: UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2025

Bersamaan dengan terbitnya PP Dosen ini, Terbitnya PP Guru No. 74 Tahun 2008 

Berdasarkan kedua peraturan pemerintah tersebut, posisi guru dan dosen sangat kuat.


Sistematika Penulisan PP  Dosen 37 Tahun 2009

PP ini terdiri dari 7 bab dan 46 pasal dengan 35 halaman plus 15 halaman sebagai penjelasan atas PP tersebut.

Adapun rincian isi dari PP tersebut sebagai berikut.

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Sertifikasi
  • III. Hak.
    • 1. Tunjangan Profesi
    • 2. Tunjangan Khusus
    • 3. Tunjangan Kehormatan
    • 4. Kesetaraan Tunjangan
    • 5. Maslahat Tambahan
    • 6. Promosi
    • 7. Penghargaan
    • 8. Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual
    • 9. Peningkatan Kompetensi, Akses Sumber Belajar, Informasi, Sarana dan Prasarana Pembelajaran, serta Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    • 10. Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
    • 11. Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
    • 12. Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi
    • 13. Cuti
  • IV. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
  • V. Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan
  • VI. Sanksi
  • VII. Ketentuan Peralihan
  • VIII. Ketentuan Penutup

Naskah PP Dosen

Berikut naskah peraturan pemerintah no. 37 Tahun 3009

 

 


Dampak PP Dosen  Nomor 37 Tahun 2009 Terhadap Dosen PTKI

Dosen PTKI adalah Dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

PTKI berada di bawah Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kedudukan Peraturan Pemerintah berada di bawah UU yang berfungsi menjelaskan pasal-pasal atau ketentuan yang ada di UU.

Dengan posisi tersebut, semua keputusan yang ada di PP Dosen Nomor 37 Tahun 2009 berlaku juga bagi Dosen di PTKI.

Secara regulasi, PP masih bersifat umum yang memerlukan penjelasan lebih detail. Maka Peraturan Menteri menjadi penting karena berfungsi menjelaskan lebih praktis ketentuan yang ada di PP Dosen Nomor 37 Tahun 2009.

Artinya, Kementerian Agama perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai panduan praktis dari Peraturan Pemerintah tentang Dosen di PP 37 Tahun 2009.


Produk Terbaru

Lainnya >>

Instansi

Profesi

Tahun

2009

Komponen

Ketenagaan

Jenjang

Scroll to Top