BukuYunandra com. Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah dikeluarkan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek tahun 2023.
Panduan ini merupakan tindak lanjut dari Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan
Bagaimana Sistematika Penulisan Juknis Siklus Pendampingan?
Untuk memahami cara melaksanakan pendampingan dengan siklus pendampingan, panduan ini ibu menjelaskan Secara detail.
Berikut sistematika penulisan Juknis pelaksanaan siklus:
- I. Transformasi Peran Pengawas Sekolah
- Mengapa transformasi peran pengawas sekolah diperlukan?
- Apa dasar keberlakuan peran pengawas sekolah diperlukan?
- Apa itu siklus pendampingan?
- Apa prinsip-prinsip pendampingan oleh pengawas sekolah?
- II. Ilustrasi Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
- 1. Tahap perencanaan pendampingan
- 2. Tahap pendampingan perencanaan program satuan pendidikan
- 3. Tahap pendampingan pelaksanaan program satuan pendidikan
- 4. Tahap pelaporan pendampingan
- Lampiran
- Deskripsi Ragam Strategi Pendampingan
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
Untuk mengetahui panduan tentang pengawas bisa membuka: kumpulan regulasi pengawas sekolah>>
BukuYunandra juga menyediakan berbagai panduan dan pedoman di artikel: kumpulan panduan, pedoman dan juknis Pendidikan dan Kepegawaian >>
Apa dampak panduan ini terhadap pengawas madrasah?
Kemenag memiliki tanggungjawab pendidikan agama baik di madrasah atau sekolah.
Di madrasah dalam bentuk beberapa mata pelajaran pendidikan agama Islam dan lingkungan islami.
Sedangkan di sekolah, Pendidikan agama menjadi mata pelajaran agama sesuai dengan pemeluknya.
Untuk memastikan proses pendidikan agama berjalan sesuai dengan tujuan, perlu jabatan fungsional yang melakukan pengawasan atau pendampingan.
Jabatan fungsional tersebut bernama pengawas atau pendamping.
Permasalahan yang muncul yaitu penetapan pengawas itu hanya pengawas satuan pendidikan, tidak pengawasan pendidikan agama. Padahal keberadaan pengawas agama sangat penting untuk memastikan proses pendidikan agama berjalan sesuai dengan ajarannya.
Logika yang kurang masuk akal, kalo pendampingan pendidikan agama dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan yang berbeda agama.
Seolah-olah pendampingan kepada mata Pendidikan agama sama dengan mata pelajaran lainnya.
Panduan ini hanya membatasi pads pengawas satuan pendidikan, baik madrasah maupun sekolah.
Sedangkan pengawas agama tidak ada ruang untuk menjalankan peran tersebut.
Buka juga: kumpulan regulasi guru dan Tenaga Kependidikan lainnya >>
Revisi: 31 Desember 2025



