PP 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK

PP 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK

  • Status: BERLAKU
  • Tanggal Penetapan: 22 November 2018
  • Topik: Manajemen PPPK (PP 49 Tahun 2018)
  • Dokumen: Salinan PDF

 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja

Terakhir diperbaharui pada 5 Maret 2026.

PP Manajemen pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK) menjadi tema menarik bagi masyarakat. Biasanya hanya mengenal Pegawai Sipil Negara, tapi sekarang ada pegawai baru selain PNS. Keduanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

PP 49 Tahun 2018 terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Pengertian Manajemen Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja

Saat membahas pengertian manajemen PPPK perlu mengetahui dulu pengertian PPPK pada pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”

Lalu pasal 1 ayat 1 menjelaskan bawaha Manajemen PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berdasarkan UU 5 Tahun 2014, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Maka Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sistematika Penulisan Manajemen PPPK pada PP 49 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersusun dengan sistematika berikut

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Penetapan Kebutuhan
  • III. Pengadaan
    • 1. Umum
    • 2. Perencanaan
    • 3. Pengumuman Lowongan
    • 4. Pelamaran
    • 5. Seleksi
    • 6. Pengumuman Hasil seleksi
    • 7. Pengangkatan PPPK
  • IV. Penilaian Kinerja
    • 1. Penilaian Kinerja PPPK
    • 2. Masa Perjanjian Kerja
  • V. Penggajian dan Tunjangan
  • VI. Pengembangan Kompetensi
  • VII. Pemberian Penghargaan
  • VIII. Disiplin
  • IX. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
    • 1. Umum
    • 2. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
    • 3. Meninggal Dunia
    • 4.  atas Permintaan Sendiri
    • 5. Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
    • 6. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
    • 7. Pelanggaran Disiplin
    • 8. Tidak Memenuhi Target Kinerja
    • 9. Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945
    • 10. Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
    • 11. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
    • 12. Melakukan Tindak Pidana Berencana
    • 13. Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
  • X. Perlindungan
  • XI. Cuti
    • 1. Umum
    • 2. Jenis Cuti
    • 3. Cuti Tahunan
    • 4. Cuti Sakit
    • 5. Cuti Melahirkan
    • 6. Cuti Bersama
    • 7. Panggilan Kembali Kerja
  • XII. Pengawas dan Evaluasi
  • XIII. Larangan
  • XIV. Ketentuan Peralihan
  • XV. Ketentuan Penutup

Secara toral, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terdiri atas 15 Bab dan 102 pasal.

 


Isi PP No. 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK

Adapun naskah Manajemen PPPK tersedia di bawah ini:

PP ini memiliki lampiran penjelasan.

untuk mengunduh naskah silahkan buka PDF Download


Dampak PP 49 Tahun 2018 Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

PP 49 Tahun 2018 memberikan peluang kepada guru dan tenaga kependidikan di madrasah untuk menjadi PPPK, tidak hanya menjadi PNS saja.


Untuk mengetahui peraturan lainnya, silahkan buka kumpulan Regulasi ASN

Jika ingin mencari peraturan lainnya, silahkan berkunjung ke Panduan Peraturan Pendidikan dan Kepegawaian >>

Yunandra Center Pusat Informasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam

Instansi

Komponen

Ketenagaan

Tahun

2018

Status Dokumen

Scroll to Top