Deskripsi
Surat Sekjen Kemenag Tentang Pelaksanaan PPK di Kemenag
Pelaksanaan PPK di Kemenag berdasarkan surat Edaran Sekjen Kemenag bulan Juni 2013 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagai acuan penyusunan Penilaian Prestasi Kerja atau PPK PNS.
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.