Kemenag | Surat Sekjen Kemenag Tentang Pelaksanaan PPK di Kemenag

Deskripsi

Surat Sekjen Kemenag Tentang Pelaksanaan PPK di Kemenag

Pelaksanaan PPK di Kemenag berdasarkan surat Edaran Sekjen Kemenag bulan Juni 2013 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagai acuan penyusunan Penilaian Prestasi Kerja atau PPK PNS.


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kemenag | Surat Sekjen Kemenag Tentang Pelaksanaan PPK di Kemenag”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *