BukuYunandra.com Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Juknis seleksi nasional madrasah 2026 untuk MAN IC, MAKN, MAN PK, dan MAN UN.
Juknis tersebut berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 10048 Tahun 2025.
Dasar pertimbangan terbitnya SK Pendis No. 10048 adalah dalam rangka memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di
- 1. MAN Insan Cendekia (IC)
- 2. Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK)
- 3. Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN)
- 4. Madrasah Aliyah Negeri Program Unggulan Nasional (MAN PUN)
Dasar Hukum SK Juknis Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027
Adapun dasar hukum terbitnya SK Pendis ini adalah
- 1. UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara
- 2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3. PP No. 48 Tahun 2008 Pendanaan Pendidikan dengan perubahan PP No. 18 Tahun 2022
- 4. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan PP No. 66 Tahun 2010
- 5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
- 6. PMA No. 90 Tahun 2013 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan terakhir PMA No. 66 Tahun 2016
- 7. PMA No. 42 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia
- 8. PMA No. 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 9. KMA No. 555 Tahun 2018 Tentang Penegerian 48 l (Empat Puluh Delapan) Madrasah;
- 10. KMA No. 1108 Tahun 2024 tentang Pendirian 39 (Tiga Puluh Sembilan) Madrasah Negeri;
- 11.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1293 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di Madrasah Aliyah;
- 12.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;
Juknis Seleksi Nasional Madrasah 2026 (SNMB)
Informasi Penting di Juknis Seleksi Nasional 2026 dengan 2025
Pelaksanaan seleksi nasional tahun 2026 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu
- 1. Istilah seleksi nasional murid baru (SNMB) menggantikan istilah seleksi nasional penerimaan peserta didik baru (SNPDB)
- 2. Tambahan satu kategori madrasah unggulan yang mengikuti seleksi nasional yaitu MAN Program Unggulan Nasional yaitu
- 1. MAN MAN 2 Kota Pekanbaru Riau
- 2. MAN 4 Jakarta Selatan DKI Jakarta
- 3. MAN 2 Kudus Jawa Tengah
- 4. MAN 2 Kota Malang Jawa Timur
- 5. MAN 2 Kota Makassar Sulawesi Selatan




