BukuYunandra.com SK Mendikdasmen No. 102 Mata Pelajaran Pendukung Program Studi pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Sistematika penulisan SK Mata Pelajaran pada SNBP
SK ini memiliki judul Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 102/M/2025 tentang
Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Terdiri dari 3 bagian
1. Menimbang
Bagian Menimbang menjelaskan alasan diterbitkannya keputusan, yaitu:
- 1. Perlunya penetapan mata pelajaran pendukung program studi sesuai ketentuan Permendikbudristek tentang penerimaan mahasiswa baru.
- 2. Hasil tes kemampuan akademik di pendidikan menengah bisa dipakai sebagai pertimbangan dalam SNBP, sehingga perlu penyelarasan mata pelajaran dengan program studi.
- 3. Aturan lama (Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022) sudah tidak relevan.
2. Mengingat
Kedua adalah bagian mengingat menjelaskan Dasar hukum yang melandasi keputusan, mulai dari
- UU Sisdiknas 2003,
- UU Pendidikan Tinggi 2012,
- PP tentang Pendidikan, hingga
- Permendikdasmen tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
3. Bagian Memutuskan
Bagian Memutuskan berisi inti keputusan:
- 1. Menetapkan daftar mata pelajaran pendukung program studi dalam SNBP (tercantum di Lampiran).
- 2. Menegaskan bahwa mata pelajaran pendukung menjadi salah satu komponen seleksi dan acuan dalam pilihan tes kemampuan akademik.
- 3. Untuk lulusan SMK/MAK, nilai mata pelajaran keahlian dan proyek kreatif/kewirausahaan juga diperhitungkan.
- 4. Mencabut aturan lama (Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022).
- 5. Keputusan berlaku sejak tanggal penetapan 29 Juli 2025
Lampiran
Lampiran Daftar mata pelajaran pendukung per rumpun ilmu dan kelompok program studi.
Daftar ini mencakup SMA/MA/SMK/MAK dengan kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013.
- 1. Humaniora: Seni, Sejarah, Bahasa, Sastra, Filsafat.
- 2. Ilmu Sosial: Sosiologi, Ekonomi, PPKn, Psikologi.
- 3. Ilmu Alam: Kimia, Fisika, Biologi, Ilmu Kebumian, Astronomi.
- 4. Ilmu Formal: Matematika, Logika, Komputer.
- 5. Ilmu Terapan: Pertanian, Teknik, Kedokteran, Farmasi, Arsitektur, Manajemen, Pendidikan, Hukum, Keolahragaan, Pariwisata, Teknologi Pangan, hingga Sains Data.
SK Mendikdasmen No. 102 Mata Pelajaran Pendukung Program Studi pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Berikut naskah SK Mendikdasmen No. 102 Tahun 2025 tentang Mata pelajaran pendukung program studi pada seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP)
SK Mendikdasmen No. 102 Tahun 2025 menggantikan Kepmendikbdudristek No. 345 Tahun 2022
Untuk regulasi pendidikan terbaru dan lengkap, silahkan kunjungi: Kumpulan regulasi pendidikan terbaru>>
Revisi 10 Januari 2026




