SE Penilai dan Atasan Penilai PPKPNS Guru, Kamad, dan Pengawas

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran No. 1118 Tahun 2020 tentang Penilai dan Atasan Penilai pada PPKPNS Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Download

Deskripsi

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran No. 1118 Tahun 2020 tentang Penilai dan Atasan Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipili (PPKPNS) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

Surat Edaran dibuat sebagai tindak lanjut dari PP No. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

SE Pendis no. 1118 tahun 2020 diharapkan menjadi acuan atau panduan Kepala Kanwil, Kepala kantor, dan Kepala mdarasah terkait ketentuan Pejabat Penilain dan Atasan Penilai pada PPKPNS di bawah binaanya.

Ketentuan yang menarik adalah Guru PNS di Swasta,yang menjadi  Pejabat penilai adalah Kasi Penmad (sebelumnya Pengawas Madrasah)

Isi SE Pendis No. 1118 tahun 2020 ttg Penilai PPKPNS Guru di Madrasah Swasta

 


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “SE Penilai dan Atasan Penilai PPKPNS Guru, Kamad, dan Pengawas”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *