BukuYunandra.com Kemendiktisaintek meliris Rencana Strategis (Renstra) 2025 – 2029.
Dengan Permendiktisaintek No. 40 Tahun 2025, Kemendiktisaintek melampirkan dokumen Rencana Strategis 5 tahun dari 2025 sd 2029.
Dasar pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri tentang Rencana Strategis Kementerian adalah
- Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
- Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta
- 3. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Dasar Hukum Permendiktisaintek No. 40 Tahun 2025
Peraturan Mendiktisaintek No 40 Tahun 2025 mengacu kepada beberapa regulasi yaitu
- 1. Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945;
- 2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- 3. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan
- 4. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- 5. UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
- 7. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
- 9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- 10. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Peraturan Yang tidak berlaku Pasca Terbit Permendiktisaintek
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi merupakan Kementerian Baru.
Awalnya bergabung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bernama Kemendikbudristek.
Sekarang berpisah kembali, Maka peraturan ini mencabut menggantikan peraturan dari Kemendikbudristek.
Ada 2 peraturan yang tidak berlaku lagi yaitu
- 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
- 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 (Permen yang merubah Permendikbud No. 22 Tahun 2020
Naskah Permendiktidaintek No. 40 Tahun 2025
Dampak Renstra Kemendiktisaintek Terhadap Pendidikan Tinggi Islam
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi merupakan Kementerian baru pecahan dari Kemendikbudristek.
Secara umum, posisi Perguruan Tinggi Islam sama dengan madrasah.
Keduanya tidak bisa mengatur secara mandiri, tapi tetap mengikuti Kementerian yang menjadi pembina utama.
Walaupun berada di bawah satu kementerian agama yang satu level dengan Kementerian Pendidikan.
Sekarang ini, pembina utama keduanya berbeda. Perguruan Tinggi Islam mengikuti keputusan Kemendiktisaintek.
Sedangkan Madrasah mengikuti keputusan Kemendikdasmen.
Sistematika dan Ruang Lingkup Rencana Strategis Kemendiktisaintek 2025 – 2029
Untuk memahami apa itu rencana strategis dan mengetahui Restra Kementerian lainnya, silahkan buka: Kumpulan Renstra terbaru >>



