Permendikdasmen No. 19 Tahun 2025 Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen 2025 – 2029

Permendikdasmen No. 19 Tahun 2025 Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen 2025 – 2029

,

BukuYunandra.com.  Rencana strategis (renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025 sd 2029 terbit di bulan Oktober.

Permendikdasmen No. 19 Tahun 2025 terbit dengan mempertimbangkan hal berikut yaitu untuk melaksanakan

  • 1. Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • 2. Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional,
  • 3. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Dasar Hukum Terbitnya Permendikdasmen No. 19 Tahun 2025

Penetapan peraturan tentang Rencana Strategis Kemendikdasmen berdasarkan regulasi berikut:

  • 1. Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;
  • 2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • 3. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • 4. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  Perubahan UU No. 61 Tahun 2024
  • 5. UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045
  • 6. PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (
  • 7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
  • 9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
  • 10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Keputusan Mendikdasmen di Peraturan No. 19 Tahun 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Peraturan No. 19 Tahun 2025 yaitu

#Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  • 1. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029 ( Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029) adalah dokumen perencanaan Kemendikdasmen untuk periode 5 tahun terhitung sejak tahun 2025 sd 2029 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
  • 2. Kemendikdasmen adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan

@Pasal 2

  • (1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029.
  • (2) Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran

$Pasal 3

  • Data dan informasi kinerja Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran – Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan

&Pasal 4

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan di Permendikbud No. 22 Tahun 2020 Renstra Kemendikbud 2020-2024 dan Permendikbudristek 13 Tahun 2022 tidak berlaku.

£Pasal 5

  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober 2025

Naskah Renstra Kemendikdasmen 2025 – 2029 Peraturan No. 19 Tahun 2025

 

 


Dampak Renstra Kemendikdasmen terhadap Madrasah

Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara tidak langsung berdampak terhadap pendidikan madrasah.

Hal ini tidak lepas posisi Kemendikdasmen sebagai pembina dalam bidang pendidikan.

Walaupun begitu, Madrasah di bawah Kementerian memiliki ciri khas yang berbeda dengan satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen.

Karakteristik utama madrasah adalah berciri khas Islam yang terwujud dalam penambahan mata pelajaran khusus agama Islam.

Adapun kebijakan umum Kemendikdasmen berlaku juga buat madrasah. Seperti penetapan kurikulum nasional dan standar nasional pendidikan.

Kedua hal tersebut madrasah harus mengikuti dan menerapkan dalam proses pendidikan.

Sedangkan kebijakan khusus seperti program pengembangan guru dan tenaga kependidikan, tidak berlaku secara langsung di madrasah.

Hal ini yang sering menjadi perdebatan di tataran pelaksana yaitu kepala madrasah dan guru. Karena mereka berinteraksi dengan teman sejawat yang bertugas di sekolah umum.

Peran pengawas madrasah atau pendamping satuan pendidikan menjadi penting sebagai jembatan antara kebijakan dan implementasi di madrasah.

Peran tersebut menuntut pengawas madrasah harus berperan aktif mencari informasi dari berbagai sumber. Tanpa menunggu kegiatan sosialisasi.

Website BukuYunandraCom mencoba menjadi sumber informasi kebijakan yang dapat membantu pengawas mendapatkan secara cepat.

Sumber utama harus berasal dari kebijakan yang legal dan valid. Bukan sekedar ucapan dari narasumber tanpa referensi regulasi yang valid.


Produk Terbaru

Instansi

Tahun

2025

Komponen

Kelembagaan

Scroll to Top