Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi 2021

Ketua BAN S/M mengeluarkan surat keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor 216/BAN-SM/SK/2021. Hal menjadi pertimbangannya yaitu untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi

Deskripsi

Prosedur Operasional Standar (POS)
Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tahun 2021

Ketua BAN S/M mengeluarkan surat keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor 216/BAN-SM/SK/2021.

Hal yang menjadi pertimbangannya yaitu dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Dan dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan
akreditasi;

Di kata pengantar, ketua BAN S/M menuliskan, BAN-S/M menetapkan slogan:

Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu.

Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M:

profesional, tepercaya, dan terbuka.

Menurut Toni Toharudin, Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.

  1. Perangkat yang Bermutu.
    BAN-S/M berusaha mengembangkan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan reliabel dengan mengacu pada hasil-hasil riset dari berbagai pakar baik nasional maupun internasional tentang sekolah efektif, benchmarking akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan-peraturan yang terkait.
  2. Asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme asesor, BAN-S/M di antaranya mensyaratkan pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir mengoperasikan komputer. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur.
  3. manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif.
  4. hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi dan sebagai sistem basis data yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi.

Isi POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Untuk mendapat dokumen POS dapat diunduh di link di bawah ini:

Link Download

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun menjelaskan alur proses akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari 8 langkah. Kedelapan alur tersebut adalah:

  1. Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
  2. Asesmen Kecukupan sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikasi Akreditas dan Rekomendasi

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi 2021”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *