Permendikbud 20 Tahun 2018 PPK pada Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud No. 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan formal sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden N0. 87 Tahun 2017 Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Deskripsi

Permendikbud 20 Tahun 2018 PPK pada Satuan Pendidikan Formal merupakan turunan dari Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter pada pasal 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor 20 Tahun 2018 Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal ditetapkan pada tanggal 7 Juni tahun 2018.

Regulasi: Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Pada Pasal 1 ayat 1 bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

 Nilai Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi
nilai-nilai

  • religius,
  • jujur,
  • toleran,
  • disiplin,
  • bekerja keras, kreatif,
  • mandiri,
  • demokratis,
  • rasa ingin tahu,
  • semangat kebangsaan,
  • cinta tanah air,
  • menghargai prestasi,
  • komunikatif,
  • cinta damai,
  • gemar membaca,
  • peduli lingkungan,
  • peduli sosial, dan
  • bertanggungjawab.

Nilai Nilai diatas  merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu

  1. religiositas,
  2. nasionalisme,
  3. kemandirian,
  4. gotong royong, dan
  5. integritas.

Pada pelaksanaan di satuan pendidikan, kelima nilai utama tersebut terintegrasi dalam kurikulum. Kurikulum yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan atau KTSP.

Prinsip Penguatan Pendidikan karakter di Sekolah/Madrasah

PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:

  1. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

 Pendekatan Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan (sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dilaksanakan dengan pendekatan berbasis:

1. Kelas

Pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan:

  1. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
  2. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik;
  3. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan
  4. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

2. Budaya sekolah;

Pelaksanaan PPK berbasis Budaya Sekolah dilakukan dengan:

  1. menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
  2. memberikan keteladanan antar warga sekolah;
  3. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
  4. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
  5. mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
  6. memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan
    literasi; dan
  7. khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.

3. Masyarakat.

Penguatan Pendidikan Karakter berbasis masyarakat adalah

  1. memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
  2. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
  3. mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga informasi

 Peraturan Penguatan Pendidikan Karakter pada Sekolah/Madrasah

 

 Peran Pihak terkait pada Pelaksanaan PPK

  • kepala sekolah berperan sebagai:
    • inovator;
    • motivator; dan
    • kolaborator.
  • guru berperan antara lain sebagai:
    • penghubung sumber belajar;
    • pelindung;
    • fasilitator; dan
    • katalisator.

 Download:

Permendikbud 20 2018 

 


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Permendikbud 20 Tahun 2018 PPK pada Satuan Pendidikan Formal”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *