Permendikbud 31 Tahun 2014 Satuan Pendidikan Kerja Sama

    Deskripsi

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 31 TAHUN 2014
    TENTANG

    KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
    OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING
    DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

    Permendikbud No. 31 Tahun 2014 ditetapkan dalam rangka melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 161 ayat (2), kerja sama pengelolaan  pendidikan dalam Pasal 164 ayat (1), dan pelaksanaan bentuk kerja sama satuan pendidikan nonformal dalam Pasal 167 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010. 

    Permendikbud No. 31 Tahun 2014 menetapkan 12 bab, 40 pasal, dan sekitar 111 ayat  yang mengatur Kerja sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 31 Tahun 2013 mengatur tentang

    1. Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan
    2. Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Pendidikan.

    Adapun Rincian Ketetapan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 sebagai berikut:

    Bab I Ketentuan Umum

    Pada Bab Ketentuan Umum berisi dua pasal yaitu pasal 1 menjelaskan tentang ebberapa pengertian yang ada di permendikbud 31 tahun 2014, pasal 2 menjelaskan tentang jalur pendidikan yang bisa dilakukan kerjasama, dan pasal 3 menjelaskan kerja sama LPI dan LPA dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

    Bab II tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari pasal 4 s.d pasal 19

    Bab III tentang Kerja sama Pengelolaan Pendidikan terdiri dari pasal 20 s.d pasal 24.

    Bab IV tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Kerja sama Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari pasal 25 s.d pasal  28.

    Bab V tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Pendidikan terdiri dari pasal 29 s.d 31.

    Bab VI tentang Akreditas yaitu pasal 32

    Bab VII tentang Pemantauan dan Evaluasi yaitu pasal 33 s.d pasal 35

    Bab VIII tentang Sanksi yaitu pasal 36.

    Bab IX tentang Penutupan yaitu pasal 37.

    Bab X tentang Pendelegasian yaitu pasal 38.

    Bab XI tentang Ketentuan Peralihan yaitu pasal 39.

    Bab XII tentang Ketentuan Penutup yaitu pasal 40

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga PEndidikan Asing dan Lembaga Pendidikan di Indonesia ditetapkan pada tanggal 23 April 2014 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2014.

     

    Download

     

     

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *