Deskripsi
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING
DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Permendikbud No. 31 Tahun 2014 ditetapkan dalam rangka melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 161 ayat (2), kerja sama pengelolaan pendidikan dalam Pasal 164 ayat (1), dan pelaksanaan bentuk kerja sama satuan pendidikan nonformal dalam Pasal 167 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
Permendikbud No. 31 Tahun 2014 menetapkan 12 bab, 40 pasal, dan sekitar 111 ayat yang mengatur Kerja sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 31 Tahun 2013 mengatur tentang
- Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan
- Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Pendidikan.
Adapun Rincian Ketetapan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pada Bab Ketentuan Umum berisi dua pasal yaitu pasal 1 menjelaskan tentang ebberapa pengertian yang ada di permendikbud 31 tahun 2014, pasal 2 menjelaskan tentang jalur pendidikan yang bisa dilakukan kerjasama, dan pasal 3 menjelaskan kerja sama LPI dan LPA dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Bab II tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari pasal 4 s.d pasal 19
Bab III tentang Kerja sama Pengelolaan Pendidikan terdiri dari pasal 20 s.d pasal 24.
Bab IV tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Kerja sama Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari pasal 25 s.d pasal 28.
Bab V tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Pendidikan terdiri dari pasal 29 s.d 31.
Bab VI tentang Akreditas yaitu pasal 32
Bab VII tentang Pemantauan dan Evaluasi yaitu pasal 33 s.d pasal 35
Bab VIII tentang Sanksi yaitu pasal 36.
Bab IX tentang Penutupan yaitu pasal 37.
Bab X tentang Pendelegasian yaitu pasal 38.
Bab XI tentang Ketentuan Peralihan yaitu pasal 39.
Bab XII tentang Ketentuan Penutup yaitu pasal 40
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga PEndidikan Asing dan Lembaga Pendidikan di Indonesia ditetapkan pada tanggal 23 April 2014 dan diundangkan pada tanggal 29 April 2014.