Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Terakhir diperbaharui pada 20 Juni 2008
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru sebagai pelaksanaan dari ketentuan beberapa pasal di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Maka dasar hukum PP Guru Nomor 74 Tahun 2008 adalah
- Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Ketentuan pada PP Guru Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru tersusun dengan sistematika berikut:
- I. Ketentuan Umum
- II. Kompetensi dan Sertifikasi
- 1. Kompetensi
- 2. Sertifikasi
- 3. Anggaran Peningkatan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan
- III. Hak
- 1. Tunjangan Profesi
- 2. Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional
- 3. Tunjangan Khusus
- 4. Kesetaraan Tunjangan
- 5. Maslahat Tambahan
- 6. Penghargaan
- 7. Promosi
- 8. Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik
- 9. Perlindungan dalam Melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual
- 10. Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
- 11. Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
- 12. Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan
- 13. Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Keprofesian Guru
- 14. Cuti
- IV. Beban Kerja
- V. Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas
- VI. Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan
- 1. Pengangkatan dan Penempatan pada Satuan Pendidikan
- 2. Pengangkatan dan Penempatan pada Jabatan Struktural
- 3. Pemindahan
- VII. Sanksi
- VIII. Ketentuan Peralihan
- IX. Ketentuan Penutup
Penjelasan PP Guru 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru terdapat beberapa pasal yang memerlukan penjelasan antara lain
1. Umum: Strategi Mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru
Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:
- penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
- pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
- penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
- penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional;
- peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional;
- pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional; dan
- peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.
2. Pasal 2
Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
3. Pasal 3 ayat 3
Kompetensi guru bersifat holistik berarti kompetensi yang terintegrasi dan terwujud dalam kinerja guru.
Pengembangan kompetensi guru yang bersifat holistik pada perguruan tinggi dilakukan dengan menggunakan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan guru berbasis kompetensi.
4. Pasal 3 ayat 4
Kompetensi pedagogik untuk guru TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat meliputi kemampuan antara lain mengenal peserta didik secara mendalam dan menguasai profil perkembangan fisik dan psikologis peserta didik, menyelenggarakan kegiatan yang memicu pertumbuhkembangan peserta didik sebagai pribadi yang utuh yang meliputi perancangan kegiatan yang memicu pertumbuhkembangan peserta didik, implementasi kegiatan yang memicu pertumbuhkembangan peserta didik, dan perbaikan secara berkelanjutan.
Kompetensi pedagogik untuk guru SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat, meliputi kemampuan antara lain pemahaman tentang peserta didik secara mendalam, penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi kemampuan merancang
pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
5. Pasal 3 Ayat (7) Huruf a
Yang dimaksud dengan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya sebagai pendukung profesionalisme guru, antara lain memiliki kemampuan dalam menguasai dan mengemas materi pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan kemampuan peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikannya.
6. Pasal 4 Ayat (1)
Penetapan perguruan tinggi penyelenggara program sertifikasi guru untuk guru di bawah binaan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Penetapan perguruan tinggi dilakukan dengan prinsip keseimbangan jumlah dan sebaran lokasi perguruan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
Terakreditasi adalah pengakuan kelayakan akademik dan manajerial satuan pendidikan dan/atau program studi.
7. Pasal 5 ayat 2
Program pendidikan tenaga kependidikan adalah program pendidikan tinggi yang berfungsi menyelenggarakan pengadaan guru untuk pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta mengembangkan ilmu kependidikan, termasuk program pendidikan pada fakultas tarbiyah dan pada fakultas lain yang sejenis.
Program pendidikan nonkependidikan adalah program pendidikan tinggi yang berfungsi untuk menyelenggarakan program pendidikan dalam bidang ilmu murni, teknologi, dan/atau seni.
PP Guru No. 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah tentang Guru NO. 74 Tahun 2008 tersedia di bawah ini
| Ingin tahu daftar regulasi lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |



