Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA Versi 2017

    Deskripsi

    Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah Versi 2017

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terkait dengan Kriteria dan Perangkat Akreditasi dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Adapun permendikbud tersebut adalah.

    1. Permendikbud 002/H/AK/2017 Kriteria dan Perngakat Akreditasi SD/MI
    2. Permendikbud 003/H/AK/2017 Kriteria dan Perngakat Akreditasi SMP/MTs
    3. Permendikbud 004/H/AK/2017 Kriteria dan Perngakat Akreditasi SMA/MA

    Penetapan Permendikbud tentang kriteria dan perangkat akreditasi mempertimbangkan Pasal 86 (1) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Juga Pasal 86 ayat (1) bahwa maksud dari akreditasi oleh Pemerintah yaitu dilaksanakan oleh BAN S/M.

    Ketiga Permendikbud tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk janjang SD/MI, SMP/MTs. Dan SMA/MA, ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2017, memiliki 4 lampiran.

    Setiap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki 4 lampiran yaitu

    1. Lampiran I : Instrumen Akreditasi
    2. Lamlpiran II : Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akeditasi
    3. Lampiran III : Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
    4. Lampiran IV : Teknik Penskoran Dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

     

    A. Butir Instrumen Akreditas

    1. SD/MI

    Butir Instrumen Akreditasi SD/MI berjumlah 119 butir instrumen, dengan rincian sebagai berikut:

      • Standar Isi                                           : No. 1 s.d 10      (10 butir)
      • Standar Proses                                  : No. 11 s.d 31    (21 butir)
      • Standar Kompetensi Lulusan       : No. 32 s.d 38    (7 butir)
      • Standar PTK                                        : No. 39 s.d  54 (16 butir)
      • Standar Sarpras                                : No. 55 s.d  75 (21 butri)
      • Standar Pengelolaan                      : No. 76 s.d  90   (15 butir)
      • Standar Pembiayaan                      : No. 91 s.d 106  (16 butur)
      • Standar Penilaian                             : No. 107 s.d 119               (13 butir)

    2. SMP/MTs

    Butir Instrumen Akreditasi SMP/MTs berjumlah 124 butir instrumen, dengan rincian sebagaii berikut:

      • Standar Isi                                           : No. 1 s.d 9         (9 butir)
      • Standar Proses                                  : No. 10 s.d 30    (21 butir)
      • Standar Kompetensi Lulusan       : No. 31 s.d 37    (7 butir)
      • Standar PTK                                        : No. 38 s.d  56 (19 butir)
      • Standar Sarpras                                : No. 57 s.d  80 (24 butri)
      • Standar Pengelolaan                      : No. 81 s.d  95   (15 butir)
      • Standar Pembiayaan                      : No. 96 s.d 111  (16 butur)
      • Standar Penilaian                             : No. 112 s.d 124               (13 butir)

     

    3. SMA/MA

    Butir Instrumen Akreditasi SD/MI berjumlah 129 butir instrumen, dengan rincian sebagaii berikut:

      • Standar Isi                                           : No. 1 s.d 9         (9 butir)
      • Standar Proses                                  : No. 10 s.d 30    (21 butir)
      • Standar Kompetensi Lulusan       : No. 31 s.d 37    (7 butir)
      • Standar PTK                                        : No. 38 s.d  56 (19 butir)
      • Standar Sarpras                                : No. 57 s.d  84 (28 butri)
      • Standar Pengelolaan                      : No. 85 s.d  100  (16 butir)
      • Standar Pembiayaan                      : No. 101 s.d 116  (16 butir)
      • Standar Penilaian                             : No. 117 s.d 129 (13 butir)

     

    4. SMK/MAK

    Instrumen Akreditasi SMK disusun berdasarkan delapan komponen yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen Akreditasi SMK terdiri dari 133 butir pernyataan tertutup yang dibagi menjadi butir pernyataan yang ditujukan pada Satuan Pendidikan (SP) dan Program Keahlian (PK) dengan masing-masing lima opsi jawaban

     

    B. Kriteria Status Akreditas

    BAN SM menjelaskkan bahwa Sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi apabila:

    1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
    2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
    3. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
    4. Pemeringkatan hasil Akreditas

    C. Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

    Pemeringkatan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah sebagai berikut:

    1. A (unggul) yaitu 91 s.d 100
    2. B (Baik) yaitu 81 s.d 90
    3. C (Cukup) yaitu 71 s.d 80

    Sekolah/Madrasah tidak terakreditasi jika mendapatkan nilai akhir

    1. D (kurang) yaitu 61 s.d 70
    2. E (Sangat Kurang) yaitu 0 s.d 60

     

    Perangkat Akreditasi versi 2017 yaitu

    1. Perangkat Akreditasi SD/MI
    2. Perangkat Akreditasi SMP/MTs
    3. Perangkat Akreditasi SMA/MA

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *