Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan pedoman beasiswa 5000 doktor dalam negeri bagi para dosen, tenaga kependidikan, dan pns di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pusat
Deskripsi
Pedoman Beasiswa 5000 Doktor Dalam Negeri
Kementerian Agama
Kementerian Agama memiliki program peningkatan mutu pendidikan Islam, salah satunya peningkatan kapabiltas dan profesionalitas penyelenggara pendidikan tinggi Islam melalui program beasiswa studi.
Program Beasiswa Studi (BS) sudah dimulai dari sejak tahun 2007 sampai tahun 2015. Sampai tahun tersebut, melalui program ini Direktorat Pendidikan Tinggi Islam telah membiayai sebanyak 1.225 dosen untuk menempuh studi lanjut S2 & S3 di dalam negeri. Program Beasiswa Studi (BS) ada dua macam. Di samping program beasiswa full scholarship, terdapat juga program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BBP), yaitu bantuan penyelesaian tesis, desertasi dan promosi
Program Beasiswa 5000 doktor adalah program pemberian beasiswa studi S-3 di Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PT-DN) kepada para Dosen, PNS Laboran dan Pustakawan PTKIN, PTS tenaga kependidikan PTKIN, serta pegawai negeri sipil yang bekerja pada program pendidikan Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama untuk ditingkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas mereka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Islam yang Berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.
Pada tahun 2019, Program Beasiswa Studi dilanjukan. Pedoman Beasiswa 5000 doktor dalam negeri telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 11 Februari 2019.
Ouline Pedoman Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri
Daftar isi
kata Pengantar
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Pengertian Umum
- Tujuan
- Sasaran
- Jenis Program
- Skema Program
Bab II Pedoman Beasiswa Program 5000 Doktor
- Kriteria Calon Penerima Beasiswa
- Syarat Calon Penerima Beasiswa
- Prosedur Pengajuan Beasiswa
- Penetapan
- Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa
- Sanksi
- Penghentian Beasiswa
- Jadwal
Bab III Monitoring dan Evaluasi
- Rasional, Definisi, dan Kegunaan
- Tujuan
- Sasaran
- Komponen-komponen Monev
- Pelaksanaan
- Mekanisme
- Pelaporan
Bab VI Penutup
Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa
Kriteria Calon Penerima Beasiswa adalah
- Dosen PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
- Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)
- Dosen PNS atau Dosen Tetap Yayasan pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (negeri maupun swasta)
- Dosen tetap bukan PNS pada PTKIN
- PNS Tenaga Kependidikan pada PTKIN
- PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kantor Pusat.
Adapun Syarat Calon Penerima Beasiswa
- Berusia paling tinggi 47 tahun pada saat pendaftaran dibuka (6 Mei 2019)
- S2 dari PT terakreditasi
- Daftar on-line
- Lulus berkas administrasi
Isi Pedoman Beasiswa 5000 Doktor Dalam Negeri