Deskripsi
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Tahun Pelajaran 2020-2021
di Masa Pandemi COVID-19
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TP 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19 berdasarkan keputusan bersama 4 Menteri, Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TP 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19 terdiri dari 7 bab, yaitu:
- Bab 1 Pendahuluan
- Bab II Ketentuan Umum
- Bab III Tugas dan tanggung Jawab
- Bab IV Protokol Kesehatan Pembelajaran tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa Covid-19
- Bab V Ketentuan di Jenjang Pendidikan Tinggi serta Lembaga Kursus dan Pelatihan
- Bab VI Ketentuan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
- Bab VII Protokol Kesehatan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Buku ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya. Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah pusat terhadap pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19.
Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah,
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Isi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TP 2020-2021
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.