Deskripsi
Panduan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan Pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi setiap tahun. Tujuannya untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang telah meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Temanya adalah Anugerah Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah berprestasi.
Kategori guru dan kepala madrasah dipilih mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun Kategori Tenaga pendidikan yang dimaksud adalah pengawas madrasah, laboran dan pustakawan.
Secara keseluruhan ada 11 kategori yaitu Guru (RA-MI-MTS-MA), kepala madrasah (RA-MI-MTS-MA), pengawas Madrasah, laboran, dan pustakawan.
Menurut Penelitian, guru menjadi faktor utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan.
Tujuan Pemilihan Guru dan Tendik Madrasah Berprestasi
Adapun rincian dari tujuan pemilihan guru dan tenaga kependidikan sebagai berikut:
- Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
- Mewujudkan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
- Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
- Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas;
- Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.
Ketentuan Kelengkapan Peserta
Adapun ketentuan kelengkapan peserta yaitu
- Surat Rekomendasi dari Kanwil/Kantor yang menyatakan keberadaan peserta
- Mengisi formulir secara online
- Mengupload komponen scan dokumen portofolio yang meliputi:
- Kualifikasi akademik (ijazah)
- Diklat mak. 3 tahun yang dilegalisir
- Pengalaman mengajar atau melakukan supervisi
- Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (Guru dan KM) dan Program kerja pengawasan (pengawas)
- Forum Ilmiah mak. 3 tahun yang dilegalisir
- Pengalaman organisasi
- Penghargaan
- Mengupload karya tulis ilmiah berbentuk laporan atau project report dengan 15 sd 20 halaman. Temanya:
- Guru : Program/kegiatan pengembangan bakat, potensi dan prestasi peserta didik atau pengembangan masyarakat yang telah/sedang dilaksanakan;
- Kepala Madrasah : Program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan;
- Pengawas : Program/kegiatan pengembangan profesionalisme guru atau kepala satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan;
- Laboran dan Pustakawan : Program/kegiatan pengembangan profesionalisme laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan;
- Membuat dan mengupload slide infografis presentasi yang menarik, mudah dipahami dan dapat menggambarkan secara jelas dan utuh dari karya tulis ilmiah yang dikirimkan, maksimal 3 halaman slide
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris secara aktif.
Pemilihan guru dan tenaga kependidikan Madrasah berprestasi sebagai apresiasi dan motivasi kepada mereka yang telah berkontribusi meningkatkan mutu pendidikan madrasah
Mekanisme Pemilihan Guru dan Tendik madrasah Berprestasi
Mekanisme Pemilihan Guru dan Tendik Madrasah berprestasi terdiri dari 3 tahap, yaitu:
- Tahap 1 : Seleksi Administrasi : Kelengkapan dan Kesesuaian
- Tahap 2: Penilaian portofolio (35%), karya tulis ilmiah (45%) dan slide infografis presentasi (35%) :
- Tahap 3 : Presentasi dan Wawancara (50%) ditambah nilai tambah (keterampilan bahasa, moderasi beragama, dan karya kreatif-inovatif) (15%). serta ditambah Nilai tahap 2 (35%).
Lembar Pedoman Pemilihan Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2021
Pedoman Pemilihan Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2021 secara rinci berikut:
File Pedoman Pemilihan Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2021
Pedoman Pemilihan Guru dan Tendik Madrasah Tahun 2021 dapat diunduh di link berikut:
Panduan yang lain
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.