KMA No. 372 Tahun 2015 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta

    Jenis          : Keputusan Menteri Agama
    Nomor       : 372
    Tahun        : 2015
    Tentang     : Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta

    KMA 372 Tahun 2015

     

    Deskripsi

    Keputusan Menteri Agama
    Nomor 372 tahun 2015
    Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri,
    Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
    Madrasah Ibtidaiyah Negeri di DI Yogyakarta

    Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di DI Yogyakarta dengan surat keputusan menteri (KMA) no. 372 tahun 2015.

    KMA No. 372 tahun 2015 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

    KMA No. 372 Tahun 2015 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan III.

    Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Yogyakarta sebagai berikut:

    1. MAN berjumlah 15 Madrasah
    2. MTsN berjumlah 35 Madrasah
    3. MIN berjumlah 21 Madrasah

    Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:

    1. Nama Jenjang
    2. No. jenjang
    3. Nama Kabaupaten/Kota

     

    Isi KMA 372 Tahun 2015 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *