Deskripsi
Keputusan Menteri Agama
Nomor 372 tahun 2015
Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri di DI Yogyakarta
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di DI Yogyakarta dengan surat keputusan menteri (KMA) no. 372 tahun 2015.
KMA No. 372 tahun 2015 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
KMA No. 372 Tahun 2015 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan III.
Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Yogyakarta sebagai berikut:
- MAN berjumlah 15 Madrasah
- MTsN berjumlah 35 Madrasah
- MIN berjumlah 21 Madrasah
Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:
- Nama Jenjang
- No. jenjang
- Nama Kabaupaten/Kota
Isi KMA 372 Tahun 2015 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.