KMA No. 372 Tahun 2015 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta

Jenis          : Keputusan Menteri Agama
Nomor       : 372
Tahun        : 2015
Tentang     : Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta

KMA 372 Tahun 2015

 

Deskripsi

Keputusan Menteri Agama
Nomor 372 tahun 2015
Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri di DI Yogyakarta

Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di DI Yogyakarta dengan surat keputusan menteri (KMA) no. 372 tahun 2015.

KMA No. 372 tahun 2015 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

KMA No. 372 Tahun 2015 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan III.

Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Yogyakarta sebagai berikut:

  1. MAN berjumlah 15 Madrasah
  2. MTsN berjumlah 35 Madrasah
  3. MIN berjumlah 21 Madrasah

Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Nama Jenjang
  2. No. jenjang
  3. Nama Kabaupaten/Kota

 

Isi KMA 372 Tahun 2015 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta

 


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KMA No. 372 Tahun 2015 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *