KMA No. 810 Tahun 2017 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di Jawa Tengah

Jenis          : KMA
Nomor       : 810
Tahun        : 2017
Tentang     : Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di Jawa Tengah

KMA Nomor 810 tahun 2017

 

Deskripsi

Keputusan Menteri Agama
Nomor 810 tahun 2017
Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri
di Jawa Tengah

Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di Jawa Tengah dengan surat keputusan menteri (KMA) Nomor 810 tahun 2017

KMA Nomor 810 tahun 2017 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

KMA Nomor 810 tahun 2017 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan  III

Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Jawa Tengah sebagai berikut:

  1. MAN berjumlah 38 Madrasah
  2. MTsN berjumlah 112 Madrasah
  3. MIN berjumlah 114 Madrasah

Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Nama Jenjang
  2. No. jenjang
  3. Nama Kabaupaten/Kota

 

Isi KMA Nomor 810 tahun 2017 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di Jawa Tengah

 


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KMA No. 810 Tahun 2017 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di Jawa Tengah”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *