Jenis : KMA
Nomor : 810
Tahun : 2017
Tentang : Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di Jawa Tengah
Deskripsi
Keputusan Menteri Agama
Nomor 810 tahun 2017
Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri
di Jawa Tengah
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di Jawa Tengah dengan surat keputusan menteri (KMA) Nomor 810 tahun 2017
KMA Nomor 810 tahun 2017 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
KMA Nomor 810 tahun 2017 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan III
Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Jawa Tengah sebagai berikut:
- MAN berjumlah 38 Madrasah
- MTsN berjumlah 112 Madrasah
- MIN berjumlah 114 Madrasah
Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:
- Nama Jenjang
- No. jenjang
- Nama Kabaupaten/Kota
Isi KMA Nomor 810 tahun 2017 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di Jawa Tengah