Deskripsi
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 241 Tahun 2019
Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Keputusan Mneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241 tahun 2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Permendikbud No. 13 Tahun 2019 BAN SM dan BAN PAUDPNF), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi;
Isi Kepmendikbud No. 241 tahun 2019 Kriteria Akreditasi
Keputusan Mendikbud No. 241 tahun 2019 tentang Kriteria dan Perangkat akreditasi terdiri dari 10 lampiran, yaitu
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi SPK-SD
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi SPK SMP
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi SPK SMA
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi PAUD
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi Lembaga Kursus dan Pelatihan
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Keputusan Mendikbud No. 241 tahun 2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi dengan semua lampirannya merupakan instrumen yang digunakan oleh:
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; dan
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Keputusan Mendikbud No. 241 tahun 2019 menggantikan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 028/H/MS/2014 tentang Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 1 Juli 2019.
Ulasan
Belum ada ulasan.