Juknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Madrasah (SPK Madrasah)

Kementerian Agama Mengeluarkan Petunjuk Teknis Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Madrasah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4653 Tahun 2015.

Download

Deskripsi

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam
Nomor 4653 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Kerjasama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Madrasah
oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia

Kementerian Agama Mengeluarkan Petunjuk Teknis Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Madrasah oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4653 Tahun 2015

Juknis Kerjasama ditetapkan dengan mempertimbangakan dua hal yaitu

  1. dalam rangka meningkatkan mutu, akses, dan daya saing pendidikan madrasah, perlu melakukan kerjasama penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan madrasah oleh lembaga pendidikan asing dan lembaga pendidikan di Indonesia;
  2. dalam rangka efektivitas penyelenggaraan kerjasama penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan madrasah oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia, perlu menyusun petunjuk teknis yang mengatur paling sedikit persyaratan dan prosedur pelaksanaan kerjasama dimaksud;

Istilah Penting di Juknis SPK Madrasah

Juknis SPK Madrasah menjelaskan beberapa Istilah-istilah penting yaitu:

  1. Lembaga Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disebut LPI adalah pemerintah atau yayasan penyelenggara yang diakui atau terakreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan satuan pendidikan madrasah yang terakreditasi A.
  2. Lembaga Pendidikan Asing yang selanjutnya disebut LPA adalah penyelenggara atau satuan pendidikan menengah yang diakui atau terakreditasi di negara lain dan berkedudukan di negara lain yang menyelenggarakan program bidang pendidikan yang diakui secara internasional, yaitu International Baccalaureate (IB), Cambridge International Examinations (CIE), ABEKA, ACE, Western Association Schools and Colleges (WASC), dan sejenisnya.
  3. Satuan Pendidikan Kerja Sama pendidikan madrasah, yang selanjutnya disebut SPK Madrasah, adalah satuan pendidikan madrasah jenjang MI, MTs, MA, dan MAK yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan LPI pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  5. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  6. Pemrakarsa adalah LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan LPI dan/atau satuan pendidikan di Indonesia yang terakreditasi yang bersama-sama mengusulkan kerja sama penyelenggaraan atau kerja sama pengelolaan.
  7. Satuan Pendidikan Indonesia adalah satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia atau masyarakat Indonesia.
  8. Satuan Pendidikan Asing adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara asing.

Juknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Madrasah (SPK)


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Juknis Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Madrasah (SPK Madrasah)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *