BukuYunandra.com SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam korpri.
Adapun maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
- a. memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara:
- 1) Pegawai ASN; dan
- 2) instansi pemerintah.
- b. Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.
- c. memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.
SE BKN Nomor 2 Tahun 2026 Penggunaan Seragam Korpri
Seragam Korpri




