PMA No. 17 Tahun 2025 Rencana Strategis (Renstra) Kemenag Tahun 2025 – 2029

PMA No. 17 Tahun 2025 Rencana Strategis (Renstra) Kemenag Tahun 2025 – 2029

,

BukuYunandra.com Kementerian Agama menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kemenag mulai Tahun 2025 sd 2029.

Renstra adalah dokumen perencanaan Kementerian Agama yang berfungsi sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5 (lima) tahun.

Isi Renstra merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Rencana Strategis (Renstra) tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2025.

Dasar pertimbangan terbitnya PMA ini adalah

  • melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • Pasal 17 ayat (3) PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta
  • Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden No  80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Dasar Hukum PMA Renstra Kemenag 2025 – 2029

PMA No. 17 Tahun 2025 berlandaskan pada beberapa peraturan. Berikut susunan berdasarkan peraturan perundang-undangan

1. UU >>

  • 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-UUD RI Tahun 1945;
  • 2. UU No. 25 Tahun 2004  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • 3. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan dengan UU No.  61 Tahun 2024
  • 4. UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

2. Peraturan Pemerintah >>

  • 5. PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

3. Peraturan Presiden >>

  • 6. Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
  • 7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
  • 8. Peraturan Presiden No.  80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Lembaga

4. Peraturan Menteri >>

Peraturan Menteri bukan termasuk peraturan perundang-undangan tapi sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan.

  • 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama

Sistematika Penulisan PMA No. 17 Tahun 2025

PMA No. 17 Tahun 2025 terbagi menjadi dua yaitu lembar SK dan Lembar bantuan.

Adapun sistematika penulisan PMA 17 Tahun 2025 sebagai berikut:

  • I. Pendahuluan
    • A. Kondisi Umum
    • B. Potensi dan Permasalahan
    • C.
  • II. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kemenag
    • A. Visi
    • B. Misi
    • C. Tujuan
    • D. Sasaran Strategis
    • E. Identifikasi Risiko Pencapaian Sasaran Strategis
      • A.
  • III.  Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan
    • A. Arah Kebijakan dan Strategi
    • B. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Agama
    • C. Kerangka Regulasi
    • D. Kerangka Kelembagaan
  • IV. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
    • A. Target Kinerja
    • B. Kerangka Pendanaan
  • V. Penutup

Lampiran PMA Renstra Kemenag berjumlah 107 halaman.

Secara total berjumlah sekitar 889 halaman. Maka terdapat laporan dalam bentuk matriks tentang rencana strategis (Renstra) Kemenag 2025 – 2029

  • Matrik Kinerja Dan Pendanaan (129)
  • Matriks Sumber Pendana (134)
  • Kerangka Regulasi (144)
  • Matriks Metadata/Rumusan Pengukuran Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 (h. 159)

Apa Visi dan Misi Kementerian Agama Tahun 2025-2029?

Kemenag memiliki visi sebagai berikut

Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045″

Misi Kemenag 2026-2029 terdiri dari 3 poin sesuai dengan nomor 2, 4, dan 6 Asta Cita Presiden yaitu

  • 1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan;
  • 2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum dengan kekhasan agama, pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
  • 3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Adapun tujuan Kemenag

  • 1. Perwujudan kerukunan umat beragama dan cinta kemanusiaan melalui peningkatan kualitas pemahaman agama yang moderat untuk kemaslahatan bangsa dengan indikator tujuan, yaitu Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks Kesalehan Umat Beragama;
  • 2. Peningkatan kualitas umat beragama yang berdampak melalui pelayanan keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji, dan pemberdayaan ekonomi yang merata, adil, dan inklusif berbasis ekoteologi dengan indikator tujuan yaitu, Indeks Layanan Keagamaan
  • 3. Peningkatan akses pendidikan yang terintegrasi, berkeadilan, ramah, dan terjangkau dengan indikator tujuan Tingkat Penyelesaian Pendidikan MA/Ulya/SMTK/SMAK/Utama Widyalaya/Uttama Dhammasekha dan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi;
  • 4. Peningkatan mutu dan lulusan lembaga pendidikan dan pesantren yang mandiri, unggul dan berdaya saing dengan indikator tujuan yaitu, Persentase peserta didik madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan pendidikan keagamaan yang memenuhi standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) Literasi (b) Numerasi, Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan, Persentase lulusan pendidikan tinggi Keagamaan/Ma’had Aly yang mendapatkan pekerjaan dalam waktu kurang dari 1 tahun dan Jumlah perguruan tinggi keagamaan yang masuk ke dalam peringkat THE Impact SDGs;
  • 5. Peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan melalui budaya yang bersih dan melayani berbasis digital dengan indikator tujuan Nilai Reformasi Birokrasi.

Naskah Renstra Kemenag 2025 sd 2029

 

 


Bagaimana Guru dan Tenaga Kependidikan merespon Restra Kemenag 2025 – 2029

Renstra menjadi pedoman pelaksanaan bagi Kementerian Agama yang mengurus Keagamaan dan termasuk Pendidikan Agama.

Pendidikan Islam menjadi isu strategis bagi Kemenag sehingga perlu rencana strategis agar menjadi kualitas pendidikan Islam.

Dari situlah, Guru dan tenaga kependidikan harus menjadi Restra Kemenag sebagai acuan pelaksanaan pendidikan di madrasah atau pesantren.


Untuk konsep dan regulasi Renstra yang lengkap, silahkan kunjungi artikel: Kumpulan Regulasi dan Peraturan-peraturan Rencana Strategis Kementerian>>

Instansi

Tahun

2025

Komponen

Kelembagaan

Scroll to Top