BukuYunandra.com. PMA No. 1 2024 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama pada tanggal 23 Januari 2024
Apa Dasar Hukum Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2024?
Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 mengacu kepada beberapa peraturan yaitu
- 1. Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945;
- 2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- 3. UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
- 4. UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- 5. PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
- 6. Perpres No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama
- 7. PMA No. 72 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama
Ketentuan di PMA
- 1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
- 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- 3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
- 4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan.pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada.jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di kementerian yang.menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang.agama.
- 7. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia.layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Sistematika PMA Akomodasi Yang Layak Disabilitas
Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2024 terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
- I. Ketentuan Umum
- II. Fasilitas Penyediaan Akomodasi Yang Layak
- III. Bentuk Akomodasi Yang Layak
- IV. Unit Layanan Disabilitas
- V. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
- VI. Peran Serta Masyarakat
- VII. Pendanaan
- VIII. Sanksi Administratif
- IX. Penghargaan
- X. Ketentuan Penutup
PMA No. 1 2024 Akomodasi yang Layak
Apa Dampak PMA No. 1 Tahun 2024 kepada Madrasah?
PMA No. 1 Tahun 2024 menjelaskan penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama terdiri dari Madrasah, Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Maka secara tidak langsung, PMA ini berlaku untuk madrasah.
Untuk analisis pelaksanaan pendidikan Inklusif, silahkan berkunjung ke: Strategi praktis pelaksanaan pendidikan inklusif >>



